Sinergi ATR/BPN, Pemkab HST dan Komisi II DPR RI Percepat Legalisasi Tanah Wakaf

DAERAH

BARABAI – Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf kembali ditegaskan melalui kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Tahun 2026 yang digelar di Langgar Baiturrahman, Desa Lok Besar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program percepatan pensertipikatan tanah wakaf yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Komisi II DPR RI. Tujuannya memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah Gusti Rosyadi Elmi mewakili Bupati Samsul Rizal, Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Aji Ani, S.H., M.H., unsur TNI-Polri, Kejaksaan, Kementerian Agama, pemerintah daerah, para kepala kantor pertanahan kabupaten sekitar, kepala KUA se-HST, para nazir, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyerahkan sebanyak 13 sertipikat tanah wakaf, yang terdiri atas sertipikat Langgar Baiturrahman Desa Lok Besar, Langgar Darul Falihin Desa Banua Binjai, serta 11 sertipikat wakaf yang telah dialihkan menjadi sertipikat elektronik. Digitalisasi sertipikat ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan data pertanahan sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Aji Ani, mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan kepastian hukum terhadap aset keagamaan masyarakat.

“Tanah wakaf yang telah bersertipikat memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, luas Area Penggunaan Lain (APL) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah mencapai 936.035.700 meter persegi. Dari jumlah tersebut, sekitar 30,5 persen telah bersertipikat, sedangkan 69,5 persen lainnya masih memerlukan percepatan legalisasi.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kantah HST menjalankan lima program prioritas, yakni percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pensertipikatan tanah wakaf bersama KUA se-HST, sertifikasi tanah penerima program bedah rumah, pensertipikatan aset Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta sertifikasi Koperasi Desa Merah Putih.

Selain itu, Kantah HST juga terus menghadirkan inovasi pelayanan melalui program LAKASI (Layanan Akselerasi Aman Sehari Jadi) dengan komitmen TUNTAS (Tuntaskan Layanan dengan Berintegritas dan Berkualitas) guna memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, transparan, dan berkualitas.

Dalam sambutan Bupati Hulu Sungai Tengah Samsul Rizal yang dibacakan Wakil Bupati Gusti Rosyadi Elmi, ditegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan masyarakat.

Dengan adanya sertipikat, aset wakaf seperti masjid, langgar, musala, madrasah, hingga pesantren akan semakin terlindungi dari potensi sengketa sehingga dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf secara gratis merupakan bagian dari program nasional ATR/BPN. Ia menargetkan seluruh tanah wakaf di Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah tersertifikasi paling lambat pada tahun 2028.

Untuk mewujudkan target tersebut, Rifqinizamy mengajak para camat, pembakal, dan seluruh pemangku kepentingan aktif mendata rumah ibadah, fasilitas umum, serta tanah masyarakat yang belum bersertipikat agar dapat diikutsertakan dalam Program PTSL.

Melalui kolaborasi antara ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Komisi II DPR RI, Kementerian Agama, TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menciptakan kepastian hukum, sekaligus menjaga aset keagamaan agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Hulu Sungai Tengah, Dandim 1002/HST, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Balangan, dan Tabalong, Kepala KUA se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kepala Desa Lok Besar, serta para nazir penerima sertipikat tanah wakaf.

( Hendra )