Rugikan Ratusan Nasabah Dari Berbagai Penjuru Nusantara, Polda Jateng Bongkar Arisan Online Beromzet 4 M
News FHH – SEMARANG,
Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar arisan online yang merugikan ratusan nasabah, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Arisan online ini dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga dan menjaring kaum perempuan sebagai nasabah potensialnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan arisan online yang merugikan ratusan nasabah itu, berasal dari dua kelompok berbeda. Yakni di Kota Semarang dan di Kabupaten Demak. Pernyataan itu dikatakan saat menggelar konferensi pers ungkap kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Kombes Pol Johanson menjelaskan, salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya, sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap di rumah tanpa perlawanan.
Menurut Kombes Pol Johanson, salah satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169 korban nasabahnya dan dikelola TPL warga Demak. Sedangkan satu kelompok lain dikelola tersangka IN, warga Kota Semarang dan telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya.
“Menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo bahwa arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, korban melaporkan kepada Krimsus dan kami tindak lanjuti. Bahwa kegiatan arisan online ini telah dilaksanakan tersangka kurang lebih satu tahun. Laporan kami terima pada tanggal 11 Januari kemarin, dan kami tindak lanjuti. Potensi kerugian dari kedua modus ini kurang lebih Rp 4 miliar, sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut,” kata Kombes Pol Johanson.
Lebih lanjut Kombes Pol Johanson menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan itu di antaranya adalah buku tabungan, sejumlah gawai dan transkrip percakapan WhatsApp.
“Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkas Kombes Pol Johanson.
Ditreskrimsus Polda Jateng menambahkan, bagi masyarakat yang merasa menjadi member korban arisan Ilegal ini agar melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng di website http://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti.
(Sahala/Id/Sumber Humas Polda Jateng)
Macam Cara Modus Mafia Tanah Yang Tak Bertanggung Jawab
News FHH – Banjarmasin,
Kantor staff khusus Mentri ATR / kepala BPN bidang hukum dan Litigasi, Ling Sodikin, mengungkap modus praktek mafia tanah di bumi Pertiwi ini.
Salah satunya menguasai tanah milik orang lain atau seseorang dengan pemalsuan pembuatan dokumen – dokumen yang notabene tidak ada legalitasnya (palsu).
“Modusnya perlu di ketahui yang pertama alas Haknya atau dasar Haknya di tiru atau di duplikasi oleh oknum pelaku mafia tanah, dan akhirnya mereka terbitkan dengan mencari keuntungan pribadi dan mengorbankan orang lain, sehingga kelompok – kelompok mafia tanah ini banyak sekali mendapatkan pundi – pundi rupiah, dengan adanya kelompok mafia tanah ini maka banyak sekali warga yang di rugikan dan juga mempersulit birokrasi yang ada, di karenakan adanya pendablingan sertifikat tanah, sehingga acap kali dari instansi BPN pusat maupun daerah, mau tidak mau di repotkan dengan adanya administrasi yang tidak ada legalitasnya.
Dengan ini tutur SE orang pemerhati kebijakan yang akrab di sapa Bunda Lian ini mengatakan pada awak media, agar warga sendiri harus jeli dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatas namakan dari instansi BPN.
Tutur seorang Pemerhati kebijakan ini menurutnya, dari instansi pemerintah dan pihak penegak hukum wajib menindak dan menangkap para oknum – oknum mafia tanah yang sangat meresahkan warga, agar ada efek jera di kemudian harinya, tutur Bunda Lian.
Himbauan dari Bunda lian mengenai kepengurusan kepemilikan tanah ini, warga sendiri sebaiknya mendatangi atau meminta bantuan ke kantor instansi yang resmi atau instansi yang berkaitan dalam kepengurusan tanah itu sendiri ungkapnya pada awak media pada saat di temui di kediaman Bunda lian 2 /12/2021, Pukul 10.52 WITA.
Dan juga semestinya dari pemerintah daerah harus di adakan penyuluhan di setiap desa atau di setiap kelurahan yang bersifat edukasi pada warga itu sendiri.
Penyuluhan yang di sampaikan oleh warga itu, menurut Bunda Lian adalah memberitahukan tentang pengetahuan mengenai tata cara mengurus administrasi kepemilikan sertifikat tanah.
Dan memberitahukan bahwa sangat hati – hati dengan Mafia tanah yang berkeliaran yang ada hampir di seluruh Indonesia apa lagi khususnya di Tanah Banua kita ini.
(Mona)
Satresnarkoba Polres Tabalong Blender Dan Musnahkan Barbuk Sabu Seberat 17,25 Gram
News FHH – TABALONG,
Satresnarkoba Polres Tabalong lakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dihalaman Satresnarkoba, Kel. Pembataan, Kec. Murung Pudak, Tabalong, pada Selasa, (30/11).
Barang bukti yang dimusnakan tersebut hasil dari pengungkapan kasus tersangka Inisial MR(46) alias Ican warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, pada Selasa (9/11) silam.
Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dicampur deterjen, kemudian dibuang kelubang septic tank.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo memimpin pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh Ketua PN Tanjung, Wisnu Widiastuti, Perwakilan Kejari, BNNK, Perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Gusti Mulyadi Penasihat Hukum tersangka.
Sutargo saat konferensi pers menerangkan bahwa tersangka diamankan dirumahnya yang berlokasi di jalan Randu, Desa Lumbang, Kec. Muara Uya, Tabalong, dengan barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 6 bungkus plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,63 gram dan satu setengah (1.1/2) tablet obat warna abu-abu diduga ekstasi seberat 0,58 gram.
Sutargo menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat,” ujarnya.
Selanjutnya dari 6 paket diduga sabu-sabu tersebut disisihkan 0,07 gram dan dari 1 setengah obat tablet diduga narkoba jenis ekstasi disisihkan seberat 0,2 gram untuk Pemeriksaan Laboratorium POM di Banjarmasin. Imbuhnya.
Dan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung disisihkan seberat 0,31 gram diduga sabu-sabu serta 0,19 gram obat tablet yang diduga ekstasi ” terangnya.
“Jadi total barang bukti yang dimusnahkan diduga sabu-sabu seberat 17,25 gram dan diduga ekstasi seberat 0,19 gram, dengan tujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini” pungkasnya.
Sementara Ketua PN Tanjung Wisnu Widiastuti sangat mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Tabalong dalam Pemberantasan tindak pidana narkotika di Tabalong dan berharap kedepan tidak ada lagi kejahatan tindak pidana narkotika di Tabalong, ujarnya.
(H. Eddo)
BURUH BERGERAK TUNTUT UPAH YANG LAYAK, YANG MEMANUSIAKAN MANUSIA
News FHH – Banjarmasin,
Di tengah masih adanya penyebaran Covid 19 di Banjarmasin, walaupun sekarang sudah di level 1 khususnya di Banjarmasin ini, namun semangat Buruh di Banjarmasin ini tetap bersatu dan tetap memperjuangkan Haknya sebagai Buruh, tuntutan Buruh melalui para pimpinan Buruh yang Ber orasi di atas mobil menyampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan yakni yang akrab di panggil Paman Birin ini agar memenuhi tuntutan Para Pendemo, dan Desakan para pendemo pun agar Gubernur dapat menemui pendemo namun sampai saat ini Gubernur Kalimantan Selatan tidak terlihat di tengah – tengah pendemo.
Namun pada saat di konfirmasi mengenai keberadaan Gubernur , ternyata ungkap dari salah satu pendemo mengatakan sekarang Gubernur Paman Nirin sekarang ada di Jakarta dan wakilnya pun sekarang berada di NTT.
Orasi yang di sampaikan oleh pimpinan demo, meminta kepada Gubernur untuk menghapus SK No 19 yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan.
Namun dari pihak kepala dinas ketenagaa kerjaan Banjarmasin menyampaikan di atas mobil yang terbuka juga sama menyampaikan bahwa keberadaan Gubernur saat ini berada di Jakarta.
Perwakilan dari DPRD Banjarmasin juga sama ber STATEMENT, namun ada tawaran yang di berikan oleh oknum DPRD menyampaikan opsi untuk mengatur waktu bertemu dengan Gubernur dengan Para Pendemo.
Dan tetap di sanggah oleh salah satu pimpinan demo untuk minta adanya telecomfren dengan Gubernur langsung dan me cabut SK yang di maksud para pendemo ungkapnya pada dewan DPRD.
Orasi yang di sampaikan pada dewan DPRD agar segera adanya pembuktian keseriusan pejabat gubernur untuk mengambil sikap dan memperjuangkan nasib Buruh.
Dengan adanya demi pada hari ini , di kawal dan di awasi para personil kepolisian daerah Kalimantan Selatan kurang kebih sebanyak 500 personil yang di terjunkan oleh pihak kepolisian yang berbagai dari Polsek Polda dan polres, namun dengan di terjunkannya para anggota kepolisian terlihat sangat santai dan tidak ada potensi yang mengakibatkan kerusuhan , sehingga para personil kepolisian sendiri tetap mengedepankan pengawalan yang harmonis dan santun terhadap pendemo pada hari ini.
(Bagas)
Polisi Tangkap Seorang Wanita Di Duga Pengedar Sabu
News FHH – Tabalong,
Penangkapan seorang wanita yang diduga pelaku tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu pada Selasa (16/11/2021).
Wanita dengan inisial MY (26), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Bongkang Kecamatan Haruai, Tabalong.
Dalam upaya penangkapan, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,25 gram, 1 buah timbangan digital kecil warna silver hitam, 1 buah pipet kaca, 1 buah skop terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 pak plastik klip dan 1 buah plastik klip yang berisi sarung kecil warna hitam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H. M.H. M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang wanita inisial MY (26), seorang ibu rumah tangga yang diduga pelaku tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu pada Selasa (16/11/2021).
Penangkapan MY, bermula dari keberhasilan Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan disebuah rumah di Jl. Lintas Upau Rt.06 Desa Bongkang Kec. Haruai Kab. Tabalong sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu – sabu.
Sekitar jam 22.30 wita petugas melakukan upaya penegakan hukum dikediaman MY, namun suaminya yang berinisial Usuf Undang berhasil melarikan diri. Dan kini ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan rumah dan juga di saksikan oleh Ketua RT setempat yang ditemukan ndiduga narkoba jenis sabu – sabu 1 paket seberat 0,25 gram beserta timbangan digital dan barang bukti lainnya yang ada dalam kamar rumahnya.
“Dari keterangan MY, istri dari Usuf Udang benar bahwa barang tersebut milik suaminya yang didapat dengan cara membeli dari Sdr. Yang diketahui bernama Sihar yang berdomisili di Desa Marindi Kecamatan Haruai, Tabalong”, terang Iptu Mujiono.
“MY kini sudah ditahan di Polres Tabalong dan sedang dalam proses penyidikan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong”, ucapnya.
(bang Bagas &Gun)
Penemuan Mayat Bayi Di Sungai Tabalong Yang Berlokasi Di Desa Bangkiling Rt. 7 Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong Pada Selasa (16/11/2021) Sekitar Pukul 16.15 Wita Oleh Warga Setempat
Mayat bayi tersebut ditemukan warga ketika warga setempat pergi ke sungai yang berada dibelakang rumahnya untuk melihat perangkap ikan, sesampai ditepi sungai melihat sosok bayi yang telah mengapung dan tersangkut didahan kayu di tepian sungai dengan posisi telentang yang diduga telah meninggal dunia.
Mengetahui kejadian ini, warga tersebut langsung memberitahukan warga lainnya dan aparat desa setempat serta menginformasikan ke petugas Polsek Banua lawas.
Selanjutnya mayat bayi dievakuasi petugas Polsek Banua Lawas dan UPBS Pusaka Banua Lawas serta dibantu warga setempat kemudian dibawa ke Puskesmas Banua Lawas untuk dilakukan penanganan awal.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan peristiwa Penemuan mayat bayi dalam kondisi diduga sudah meninggal dunia yang mengapung disungai Tabalong yang berlokasi di Desa Bangkiling Kecamatan Banua Lawas, Tabalong pada Selasa (16/11/2021) sore.
Dalam peristiwa ini, Tim INAFIS Satreskrim Polres Tabalong mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Petugas Polsek Banua Lawas dan Puskesmas Banua Lawas yang sudah melakukan penanganan awal terhadap mayat bayi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal pihak Puskesmas Banua Lawas bahwa kondisi bayi berjenis kelamin perempuan, berat bayi lebih kurang 3 Kg dengan plasenta masih menempel dan diperkirakan bayi meninggal dunia paling lama 2 (dua) hari.
Selanjutnya mayat bayi dibawa ke RSUD Badaraddin Kasim Tanjung oleh petugas INAFIS Sat Reskrim Polres Tabalong untuk dilakukan Visum et Repertum, kemudian pertimbangan medis rumah sakit segera dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan Autopsi untuk mengetahui penyebab dan cara bayi tersebut meninggal dunia.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Tabalong Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. melalui Tim INAFIS Satreskrim Polres Tabalong bersama pihak RSUD Badaruddin Kasim sudah membawa mayat bayi perempuan tersebut ke RSUD Ulin Banjarmasin sejak Rabu (17/11/2021) dan proses Autopsi masih berlangsung, yang selanjutnya akan dilakukan uji DNA ke Labfor Surabaya.
“Dalam peristiwa penemuan mayat bayi perempuan masih proses penyelidikan Satreskrim Polres Tabalong dan kita tunggu hasil Autopsi pihak rumah sakit”, terang Iptu Mujiono.
(Pasido)
Dugaan Kuat Adanya GRATIFIKASI Menghalalkan Pembangunan Menara PT TBG Tak Berizin, “PPWI Layangkan Surat Ke DPMPTSP Kab. Tangerang”
News FHH – TANGGERANG,
Setelah menuai kritikan pro kontra, pembangunan Menara Telkom PT TBG yang tidak mengantongi izin sesuai peraturan bersama empat kementrian, dugaan kuat di Halalkan oleh Camat Solear, untuk kembali aktif melanjutkan kegiatan pembangunan, setelah di Istirahatkan Sejenak oleh Haji Soni Karsan. S.sos MM PK yang di kawal langsung oleh Kasie Trantib kecamatan Solear, kabupaten Tangerang, Banten, pada tanggal 11 November 2021.
Penyetopan sementara dilakukan tanpa surat segel, mungkin di maksudkan untuk bisa menghadirkan petinggi kontraktor atau elit management PT TBG ke kantor kecamatan Solear, guna menghadap petinggi Solear satu untuk kordinasi lebih lanjut.
Kehadiran John, salah satu duta dari petinggi kontraktor atau elit management PT TBG, ternyata mampu MENYEJUKAN suasana pro kontra di kantor muspika kecamatan Solear pada tanggal 11 November 2021 terkait pembangunan Menara Telkom yang sudah berjalan sekitar satu bulan lebih, dengan mengangkangi Regulasi yang ada sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku yang diperkuat dengan pernyataan dinas DPMPTSP kepada jajaran pengurus PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) yang mengklarifikasi dugaan awak media, pada tanggal 11 November 2021.
Safrizal, Sekjen PPWI DPC kabupaten Tangerang yang di temui di sekretariat PPWI mengatakan, “surat permohonan penertiban pelanggaran Regulasi sudah dilayangkan ke dinas DPMPTSP pada hari Senin, tanggal 15 November 2021, terkait mekanisme proses penegakan sanksi pelanggaran sepenuhnya kami serahkan ke dinas terkait, ini menyangkut PAD ( PAD ) kabupaten Tangerang, jadi perlu kita dorong agar segera melengkapi perizinannya, sesuai ketentuan yang berlaku”, pungkas sekjen PPWI DPC kabupaten Tangerang.
Lebih lanjut Safrizal mengatakan, adapun sikap dan langkah Camat Solear yang sudah melakukan penutupan sementara bersama Kasie trantib kecamatan Solear, yang pada akhirnya menghalalkan kegiatan di lanjut kembali, setelah petinggi atau Elite managemant PT TBG dan pada ahirnya kondusif, itu juga sangat disayangkan, karena jabatan Camat sebelum melaksanakan Fungsi tugasnya kan di awali dengan Sumpah jabatan, kalaupun sikap dan langkah Camat Solear, Haji Soni Karsan S.sos. MM PK yang di duga sudah merestui kembali pembangunan menara PT TBG di desa Solear, tanpa mempertimbangkan timbulnya kecemasan warga sekitarnya di kemudian hari, itu perlu di pertanyakan ke dinas terkait yang Mewenangi disiplin ASN, semua ada Regulasinya.
Jajaran pengurus PPWI DPC kabupaten Tangerang hanya sebagai Wadah Organisasi Jurnalis, tugasnya hanya bisa melakukan kontrol sosial, jika ditemukan pelanggaran Regulasi, yang perlu peran serta dinas terkait untuk di lakukan langkah langkah penyikapan preventif yang di anggap perlu dalam penegakan disiplin aturan, apalagi kaitan nya sama PAD kabupaten Tangerang, yang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) nya sudah terbangun kemitraannya dengan PPWI, ujar Safrizal.
“jika Camat Solear dan Kasie Trantib di anggap menyalahgunakan kewenanganya, berarti ada pelanggaran Regulasi Disiplin ASN, ungkap sekjen PPWI.
Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin ASN, yang di cabut dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang di undangkan di jakarta, pada tanggal 31 Agustus 2021.
Dasar Hukum,
Melaksanakan ketentuan pasal 86 ayat (4) UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 6, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5494)
Yang sanksinya di bagi tiga, dengan tingkatan dan jenis pelanggaran yang dilakukan, serta pangkat dan jabatan yang dimiliki, dengan jenis sanksi teguran secara lisan dan tulisan, hingga pernyataan tidak puas, dengan sanksi ketegasan meliputi :
~ Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
~ Penundaan pangkat selama satu tahun, dan
~ penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
” Terkait pembangunan Menara Telkom di desa Solear yang sempat menuai kritikan pro dan kontra adalah satu kewajaran, artinya masyarakat sudah kritis dalam menyikapi kejanggalan yang timbul dalam setiap kegiatan pembangunan yang pelaksanaanya di atur melalui Regulasi, sesuai ketentuan yang berlaku, Negara kita negara Hukum, siapapun yang melanggar hukum pasti ada sanksinya, kalaupun tidak tersentuh sanksi, mungkin alam yang akan menurunkan sanksi dengan segala macam bentuk dan cara, itu kaitanya dengan “RAHASIA ILLAHI” siapa yang menanam dialah yang akan mengunduhnya”.
Kembali pungkas Safrizal, di pusat pemerintahan kabupaten Tangerang, setelah menyerahkan surat Permohonan Penertiban Pelanggaran Regulasi ke Dinas DPMPTSP kabupaten Tangerang, pada tanggal 15 November 2021.
(Mular)
Terkait Pembangunan Menara Telkom di Desa Solear PPWI DPC Kab Tangerang. Dinas DPMPTSP Menyatakan PT TBG Belum Mengantongi Izin
News FHH – TANGGERANG,
Terkait pembangunan menara PT TBG (Tower Bersama Grup) di desa Solear kecamatan Solear, yang pembangunannya sudah di mulai sekitar satu bulan yang lalu, akhirnya di tutup sementara oleh Camat Solear, H Soni Karsan. S. Sos. MM. PK. pada tanggal 11 November 2021, setelah maraknya pemberitaan dari beberapa Media cetak dan online, diantaranya Media “News Fakta Hukum dan Ham” 11/11/2021 dengan judul :
” Dugaan Surat Sakti Camat Solear, Mengawal Pembangunan Menara Telekomunikasi PT TBG “
Jajaran pengurus PPWI (Persatuan Pawarta Warga Indonesia) DPC (Dewan Pimpinan Cabang) kabupaten Tangerang, bersama tim Awak Media Mengklarifikasi temuan di lapangan, setelah menayangkan pemberitaan terkait temuan dugaan tidak berizin, ke dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang di terima Amir Mahmud dan H Heri di ruang konsultasi, pada tanggal 11 November 2021, dalam klarifikasinya, H Heri langsung melakukan pengecekan Administrasi perizinan terkait kegiatan yang sudah berjalan sekitar satu bulan, yang di lakukan PT TBG di desa Solear kabupaten Tangerang Banten.
Di benarkan oleh H Heri bahwa “kegiatan pembangunan menara telekomunikasi belum ada dan/atau tidak sedang mengajukan permohonan izin kegiatan, alias tidak berizin”. Ungkap H Heri.
Guna memperkuat dasar pelaksanaan penertiban langkah ketegasan sesuai ketentuan, PPWI DPC kabupaten Tangerang akan melayangkan surat Pengaduan ke dinas terkait, melalui dinas DPMPTSP agar di lakukan langkah ketegasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait adanya penutupan kegiatan pembangunan oleh Camat Solear, Sofyan, salah satu penasehat PPWI kab. Tangerang menyayangkan langkah ketegasan Camat Solear yang di nilai LAMBAT dalam mengambil sikap ketegasan, kenapa penyetopan dilakukan setelah marak pemberitaan.
Lebih lanjut Sofyan mengatakan, “Pembangunan menara telekomunikasi jangan di anggap remeh, justru yang utama dan terpenting kegiatan awal, sebelum ada pembangunan fisik”.
Dan pihak Muspika harusnya memantau perkembangan kegiatan awal sebelum masuk kegiatan fisik konstruksi, dan ijin lingkungan, “itu perintah Regulasi”, karena menyangkut keamanan dan keselamatan warga sekitar, keberadaan bangunan menara dengan ketinggian 52 meter, bagaimana dengan jaminan kelayakan kontruksi?
Soal bentuk konstruksi kami percaya, uji kelayakan tanah dan mutu beton ini yang perlu di tinjau ulang, soalnya beton di bikin secara manual menggunakan mikser kecil di olah sama yang bukan ahlinya.
Benda uji beton dalam bentuk kubus atau silinder, di lokasi tidak ada, sertifikat uji kelayakan tanah juga tidak ada.
Apa jaminannya kalo kontruksi bangunan tower itu aman ? khususnya di saat ada gempa, itu mungkin salah satu tugas fungsi Muspika untuk melakukan dan mengawal seluruh kegiatan dari mulai surve lokasi hingga pembangunan fisik”. Pungkas Sofyan.
Masa ada permohonan rencana pembangunan tidak di barengi pemantauan dan pengawalan kegiatan, kalau pihak Muspika kecamatan Solear tidak tau ada kegiatan pembangunan, terdengarnya aneh, lokasinya bisa di bilang di depan mata, masa ga tau, aneh terdengarnya, kalau ga mau tau, itu mungkin, Sindir Sofyan.
Kan ada jajaran Trantib, kenapa tidak di fungsikan untuk memantau, sudah satu bulan kegiatan terlaksana, belum ada dan tidak sedang mengurus izin, kata dinas DPMPTSP,” ungkap Sofyan merangkum ucapan Camat solear dan dinas DPMPTSP.
Sementara Safrizal, Sekjen PPWI DPC kabupaten Tangerang yang di temui awak media NFHH di kantor sekretaris PPWI di kp. Bugel Rt 02 Rw 04, kelurahan Kadu Agung kecamatan Tigaraksa mengatakan, “Pada dasarnya PPWI menyayangkan sikap dan langkah pihak PT TBG yang sudah mengabaikan tugas fungsi dinas terkait, Pemerintah kabupaten Tangerang, karena keberadaan lokasi kegiatan, di wilayah kabupaten Tangerang, harusnya kooperatif, patuh dan tunduk kepada segala bentuk Regulasi yang sudah di Paripurnakan pemberlakuannya”.
“Ini menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah) kabupaten Tangerang, dan keberadaan fungsi menara itu sudah di pastikan sebagai sarana penunjang bisnis yang menghasilkan keuntungan, jadi sudah selayaknya PT TBG, melengkapi perizinannya, ujar Safrizal.
“Itu dimaksudkan sebagai bentuk ketaatan pelaku usaha yang disiplin, patuh dan tunduk, terhadap aturan dalam melakukan aktifitas usahanya, sesuai ketentuan yang berlaku, kembali ungkap Safrizal.
Aturan pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi sudah di atur melalui Permen (Peraturan Menteri) bersama 4 kementrian, yaitu Kementrian Dalam Negeri, Kementrian PUPR, Kementrian Menkominfo dan Kementrian Investasi/ Kepala Badan Penanaman Modal.
Sangat jelas dan wajib di ikuti, disamping Regulasi lain, sesuai dangan fungsi peruntukannya, termasuk Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten Tangerang no 13 tahun 2011.
“Semua harus di Fungsikan dan di kordinasikan dengan dinas terkait secara normatif, agar tercipta keharmonisan kegiatan antara pemerintah dan pelaku usaha, sehingga akan tercipta kenyamanan aktifitas kegiatannya”.
“Apalagi kaitanya dengan Peraturan Menteri, yang sudah dikuatkan dengan referensi UU, bersifat nasional berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia”. Kembali Ujar Safrizal.
“Yang pasti PPWI DPC kabupaten Tangerang, akan memantau aktifitas kegiatan pembangunan Menara hingga kelengkapan segala bentuk perizinannya terpenuhi, sesuai ketentuan yang berlaku”, tegas Safrizal.
Terkait langkah PT TBG yang sudah melakukan Pelanggaran Regulasi, dengan mengabaikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008.
Tentang, “Pedoman Pembangunan Menara bersama Telekomunikasi”.
“Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administrasi, berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau Pencabutan izin sesuai dengan peraturan Perundang undangan yang berlaku”.
(Mular)
..