Barabai – News FHH,
Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial AM (46), warga Desa Angkinang, Kecamatan Angkinang, berhasil diamankan petugas di Desa Panggung, Kecamatan Haruyan, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Siswadi, S.H., M.A. menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat tablet berwarna putih diduga mengandung Karisoprodol di wilayah Haruyan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AM di rumah yang ditempatinya.
Dalam penggeledahan badan, pakaian, hingga rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
65 butir tablet warna putih diduga mengandung Karisoprodol,
1 kantong plastik warna hitam,
uang tunai Rp50.000,
1 celana pendek berwarna putih.
“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres HST melalui Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, AM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Polres HST juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang, sebagai bentuk kepedulian dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. ( Hendra )
