Kembangkan Dalam Kasus Sabu, Satresnarkoba Polres Balangan Ringkus Pemasok di Desa Piyait

DAERAH HUKUM & KRIMINAL
Views: 100
0 0
Read Time:1 Minute, 7 Second

BALANGAN – News FHH,

Satu lagi pengedar narkotika berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. Penangkapan kali ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat MA (33), warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, yang lebih dulu diamankan karena mengedarkan sabu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MA, polisi memperoleh informasi penting tentang sumber barang haram tersebut. Ia mengaku membeli sabu dari TA (29), warga Desa Piyait, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Berbekal keterangan itu, aparat segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa TA ditangkap di rumahnya di Desa Piyait pada Kamis (9/10/2025) tengah malam.

“Penangkapan terhadap TA ini merupakan pengembangan dari kasus MA yang diamankan sehari sebelumnya,” ungkap Iptu Eko, Selasa (14/10/2025).

Saat dilakukan penangkapan, TA tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan 13 paket serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, terbungkus dalam plastik klip bening.

Barang bukti tersebut ditemukan di lantai dapur rumah TA. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya.

Kini TA telah diamankan di ruang tahanan Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas perbuatannya. ( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0