DPRD Sukabumi Setujui Raperda Ketertiban Umum, Bupati Ajukan Perubahan Setatus PDAM Tirta Jaya

DAERAH

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Selasa (21/7/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Pada kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi juga menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi para wakil ketua DPRD, serta dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.


Raperda Ketertiban Umum Disetujui
Sebelum persetujuan bersama, Ketua Bapemperda DPRD, Bayu Permana, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Persetujuan kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.
Dengan disetujuinya raperda tersebut, Kabupaten Sukabumi selangkah lebih dekat memiliki payung hukum yang mengatur ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat secara lebih jelas.


Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali berharap perda tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah sekaligus menciptakan kondisi yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.
Harapan saya dengan adanya Perda ini bisa lebih aman, tertib, masyarakat melaksanakan kegiatan, dan pemerintah juga ada acuan untuk aturan-aturannya yang jelas dalam Perda tersebut,” ujarnya.


Bupati Ajukan Raperda Perubahan Status PDAM. Pada agenda berikutnya, Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan pandangannya terkait Raperda Ketertiban Umum yang telah disetujui bersama.


Ketua DPRD menjelaskan, penyampaian nota pengantar tersebut merupakan tahap awal proses pembahasan. Selanjutnya, DPRD akan membahasnya pada rapat paripurna berikutnya melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.


Terkait Nota Pengantar Bupati tentang perubahan PDAM menjadi Perseroda, baru disampaikan hari ini. Selanjutnya akan ditindaklanjuti DPRD melalui pandangan fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya,” pungkasnya.


Sementara itu, Raperda Ketertiban Umum akan diproses hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sedangkan pembahasan Raperda perubahan status Perumda Tirta Jaya akan berlanjut sesuai tahapan legislasi di DPRD.

(Asep, SH)