Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026, Jumat (4/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.
Agenda rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Dalam pandangan fraksi, sejumlah isu menjadi perhatian, mulai dari kondisi keuangan daerah, efisiensi belanja, hak ASN, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga pembangunan desa.
Fraksi Gerindra menyoroti wacana penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 10 hingga 20 persen. Fraksi ini meminta agar efisiensi anggaran lebih dulu diarahkan pada belanja operasional, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial sebelum menyentuh hak pegawai.

Gerindra juga meminta pemerintah mengembalikan alokasi belanja modal untuk jalan, jaringan dan irigasi yang terkoreksi sekitar Rp3,45 miliar. Selain itu, optimalisasi pajak dan retribusi melalui digitalisasi juga dinilai penting untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Fraksi PKS menyoroti perlunya penguatan PAD dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi tanpa menambah beban masyarakat dan pelaku usaha.
PKS juga mendorong peningkatan anggaran untuk desa. Salah satunya dengan mengusulkan dana desa hingga 15 persen dari DAU dan DBH yang diterima daerah. Pembinaan aparatur desa serta penataan dan pemekaran desa juga menjadi perhatian.
Sementara itu, Fraksi PKB menekankan agar belanja dalam perubahan APBD memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Fraksi ini juga meminta belanja wajib dan prioritas tetap dijaga, serta pembiayaan dilakukan secara hati-hati mengingat waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa relatif terbatas.

Pandangan umum Fraksi Golkar dan PAN disampaikan secara tertulis oleh H. M. Loka Tresnajaya, S.E., M.M. Sedangkan pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan secara tertulis oleh Anang, S.Pd., dan Fraksi Demokrat oleh Rudi Heryanto.
Adapun Fraksi PPP menegaskan bahwa APBD bukan hanya dokumen berisi angka, tetapi merupakan instrumen kebijakan publik yang harus berpihak pada kepentingan masyarakat.
PPP meminta perubahan APBD mampu meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, mengurangi kesenjangan, serta memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Seluruh pandangan umum fraksi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
DPRD Kabupaten Sukabumi berharap perubahan APBD tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi dan regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan daerah.
(Asep, SH)
