PIP dan Sertifikat Diserahkan di Pendopo Bupati HST, Pendidikan dan Kepastian Aset Diperkuat

DAERAH

BARABAI – Sebanyak 66 siswa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masuk dalam daftar penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperjuangkan Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda.

Sosialisasi sekaligus penyerahan PIP tersebut digelar di Pendopo Bupati HST, Jumat (4/9/2026) sore. Kegiatan itu dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah bangunan sekolah serta sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat.

Bupati HST menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Rifqinizamy Karsayuda terhadap sektor pendidikan di Bumi Murakata. Menurutnya, kehadiran PIP sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

“Jangan sampai keterbatasan biaya menghambat anak-anak kita untuk terus bersekolah dan meraih cita-cita,” pesan Bupati HST.

Ia menilai PIP memiliki peran strategis dalam membantu peserta didik yang berasal dari keluarga yang membutuhkan. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan sehingga siswa dapat terus mengikuti proses pembelajaran tanpa terkendala persoalan ekonomi.

Dari 66 siswa penerima PIP, sebagian telah melengkapi seluruh persyaratan dan siap menerima penyaluran dana. Sementara sebagian lainnya masih menyelesaikan sejumlah administrasi.

Bupati meminta seluruh kendala administrasi tersebut segera dituntaskan agar tidak menghambat proses penyaluran bantuan kepada para siswa dan keluarganya.

“Pemerintah daerah akan terus berupaya agar akses pendidikan bagi masyarakat semakin luas. Pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun sumber daya manusia,” ujarnya.

Menurutnya, generasi muda HST tidak hanya membutuhkan kemampuan akademik, tetapi juga keterampilan, karakter, serta akhlak yang baik sebagai bekal menghadapi tantangan masa depan.

Sementara itu, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa PIP tidak semata-mata bantuan pendidikan, tetapi merupakan bagian dari investasi untuk mempersiapkan generasi muda Indonesia yang berkualitas.

Karena itu, ia meminta para penerima menggunakan bantuan tersebut secara tepat dan memprioritaskannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan.

“PIP bukan sekadar bantuan, tetapi ikhtiar agar anak-anak tetap memiliki kesempatan belajar dan tidak kehilangan masa depan hanya karena persoalan ekonomi,” tegas Rifqinizamy.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut diperlukan agar program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat tidak berhenti pada proses penyaluran, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi penerima.

Selain PIP, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan sertifikat tanah bangunan sekolah. Sertifikasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset pendidikan sekaligus memperkuat perlindungannya agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Sementara itu, sertifikat PTSL menjadi bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat diharapkan merasa lebih aman dan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari dapat diminimalkan.

Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan bahwa penguatan sektor pendidikan dan kepastian administrasi pertanahan menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Bagi Kabupaten HST, keberlanjutan akses pendidikan merupakan modal utama untuk mencetak generasi penerus yang berkualitas, berkarakter, dan berdaya saing. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan sumber daya manusia menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.

( Hendra )