Pemkab HST Dorong Pengelolaan Dana Hibah Tepat Sasaran demi Pembangunan Daerah

DAERAH

BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menegaskan komitmennya mewujudkan pengelolaan dana hibah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar setiap bantuan yang bersumber dari uang rakyat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, melalui Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi, saat membuka Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten HST di Pendopo Bupati HST, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada lembaga dan organisasi penerima hibah mengenai mekanisme penggunaan anggaran, penyusunan laporan, hingga kewajiban pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Gusti Rosyadi Elmi mengatakan pemerintah daerah terus mendukung berbagai program pembangunan di bidang keagamaan, sosial kemasyarakatan, pendidikan, serta sektor lainnya melalui penyaluran dana hibah kepada lembaga dan organisasi yang memenuhi persyaratan.

“Dana hibah ini adalah dana publik yang bersumber dari uang rakyat. Setiap rupiah yang disalurkan merupakan amanah yang harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2026 sebanyak 61 lembaga dan organisasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah ditetapkan sebagai penerima dana hibah. Bantuan tersebut diharapkan mampu memperkuat peran masing-masing lembaga dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pemahaman terhadap tata kelola hibah menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, seluruh penerima hibah diminta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2021, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi.

Melalui sosialisasi tersebut, para penerima hibah diharapkan mampu menggunakan anggaran sesuai ketentuan, menyusun laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan tepat waktu, sehingga seluruh program yang dibiayai dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kalau ada yang kurang dipahami jangan sungkan bertanya kepada Bagian Kesra. Apabila mengalami kendala dalam administrasi, segera komunikasikan agar pelaksanaan hibah berjalan sesuai aturan,” ujar Gusti Rosyadi.

Pemkab HST juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh penerima hibah mengenai proses perencanaan, pemanfaatan, hingga pelaporan dana hibah. Bagian Kesra Setda HST sebagai pengelola hibah akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh lembaga penerima guna memastikan pelaksanaan program berlangsung tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Wakil Bupati HST turut mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai langkah preventif untuk memastikan penyaluran dana hibah tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku.

Dengan pengelolaan yang baik, dana hibah Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu mendukung peningkatan pelayanan sosial, keagamaan, pendidikan, serta mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

( Hendra )