Kolaborasi Disdukcapil, Polres, dan Rutan, Pelayanan Administrasi Kependudukan Makin Mudah

DAERAH

BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Apel Gabungan yang dirangkai dengan peluncuran inovasi pelayanan publik, penandatanganan kerja sama lintas instansi, serta penyerahan penghargaan bidang pemberdayaan masyarakat, di Halaman Kantor Bupati HST, Senin (3/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) HST secara resmi meluncurkan aplikasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis Android bernama LEMANG (Layanan Online Administrasi Kependudukan Dalam Genggaman). Aplikasi ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan secara daring.

Selain itu, Disdukcapil HST juga menyaksikan penandatanganan kerja sama dengan Polres HST dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barabai dalam menghadirkan dua inovasi pelayanan terpadu, yakni BATULIS DILANTING (Buat Surat Kepolisian Dokumen Hilang Langsung Cetak Ulang) dan PADUKA RAJA (Pelayanan Dokumen Kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Barabai dengan Jemput Bola).

Melalui inovasi BATULIS DILANTING, masyarakat yang kehilangan KTP maupun dokumen kependudukan lainnya kini tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil. Warga cukup melapor ke Polres HST untuk membuat surat keterangan kehilangan, kemudian dokumen kependudukan pengganti dapat langsung diproses dan dicetak di lokasi yang sama.

Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi antarinstansi.

“Kalau masyarakat kehilangan KTP, cukup datang ke Polres untuk membuat surat keterangan kehilangan. Setelah itu dokumen kependudukannya bisa langsung dicetak di sana, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil,” ujarnya.

Menurut Bupati, BATULIS DILANTING dirancang untuk memangkas alur pelayanan sehingga masyarakat tidak lagi direpotkan dengan proses yang berpindah-pindah instansi.

“Melalui BATULIS DILANTING, masyarakat hanya perlu menyelesaikan seluruh proses di satu lokasi, sehingga pelayanan menjadi lebih praktis, cepat, dan memberikan kemudahan bagi warga yang kehilangan dokumen kependudukan,” tambahnya.

Sementara itu, kerja sama melalui program PADUKA RAJA bertujuan memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Barabai melalui sistem jemput bola, sehingga hak administrasi kependudukan mereka tetap terpenuhi.

Pada rangkaian apel gabungan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST juga menyerahkan penghargaan kepada para pemenang lomba bidang pemberdayaan masyarakat tingkat Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2026. Penghargaan diserahkan kepada para camat bersama kepala desa yang berhasil meraih prestasi dalam ajang tersebut.

Kegiatan turut dihadiri Wakapolres HST Kompol Maturidi, S.H., yang mewakili Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., Kepala Rutan Kelas IIB Barabai I Komang Suparta, para kepala perangkat daerah, camat, serta kepala desa penerima penghargaan.

( Hendra )