Dokumen Isbat Nikah Terpadu Resmi Diserahkan, Wabup HST: Tonggak Sejarah Baru untuk Kepastian Hukum Keluarga

DAERAH

BARABAI – News FHH,

Bertempat di Pendopo Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (1/9/2025), dilaksanakan Seremonial Pemberian Dokumen Isbat Nikah Terpadu oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri HST. Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara Kejaksaan Negeri HST, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah.

Wakil Bupati HST, H. Gusti Rosyadi Elmi yang hadir mewakili Bupati HST Samsul Rizal, menyampaikan apresiasi terhadap program ini. Menurutnya, sidang isbat nikah terpadu memberi kepastian hukum bagi pasangan yang menikah secara sah menurut agama, namun belum tercatat di lembaga negara.

“Dengan adanya dokumen hasil isbat nikah ini, hak-hak masyarakat lebih terjamin, terutama hak anak dan istri dalam pendidikan, kesehatan, maupun administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya masyarakat menjaga dokumen tersebut, karena menjadi pijakan penting bagi masa depan keluarga. “Hari ini menjadi tonggak sejarah baru. Dokumen ini akan sangat berpengaruh, mulai dari kepastian hak anak, pembagian waris, hingga kelancaran aktivitas administrasi di masa depan,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Wabup HST juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan isbat nikah terpadu terdapat hal yang kurang berkenan. Ia turut mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung, termasuk jajaran JPN Kejari HST yang dipimpin oleh David ( KASI DATUN ) bersama timnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr. Yusup Darmaputra, menegaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari menghadirkan pelayanan publik yang mudah, dekat, dan gratis bagi masyarakat.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap hak-hak masyarakat semakin terjamin, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, maupun administrasi kependudukan. Lebih dari itu, kegiatan ini juga mencerminkan semangat bersama untuk memberikan pelayanan publik yang lebih dekat, lebih mudah, dan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegas Kajari HST.

Seremonial ini menjadi penanda tuntasnya proses administrasi hukum bagi pasangan yang selama ini belum tercatat resmi di lembaga negara, sekaligus bentuk kepedulian pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat. ( Hendra )