WONOGIRI NEWS FAKTA HUKUM DAN HAM CO lD – Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto, S.H., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Wonogiri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar beserta barang bukti sabu seberat bruto 1,20 gram.
Konferensi pers digelar di Mapolres Wonogiri, Rabu (8/7/2026) dan dihadiri oleh jajaran Satresnarkoba serta awak media. Wakapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Pekat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Wonogiri. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kompol Parwanto.
Kasus ini terungkap pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Wonogiri-Ponorogo, tepatnya di wilayah Dusun Nusupan, Desa Soco, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba terkait informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar sebuah warung. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut tampak gugup dan melemparkan sebuah bungkusan ke tanah. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu yang diakui merupakan miliknya.
Pelaku diketahui berinisial ANZAR MUSOPA alias JECK (36), warga Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,20 gram.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait dengan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kompol Parwanto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Wonogiri untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika sehingga Kabupaten Wonogiri tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
(Jun/Sumber Humas polres wonogiri polda jateng).
