BARABAI – Aksi dugaan penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor terjadi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Tak butuh waktu lama, jajaran Sat Reskrim Polres HST berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial SR (35).
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 14.30 Wita, di Jalan Sarigading RT 006 RW 004, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, tepatnya di halaman Warung AMI.
Korban diketahui bernama Akhmad Fauzi (21), warga Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST.
Kasus tersebut bermula ketika korban bersama terduga pelaku berteduh dari hujan di sekitar lokasi kejadian pada pukul 14.00 Wita.
Saat berada di lokasi, SR kemudian meminjam sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik korban dengan alasan hendak pergi ke bank.
Korban pun sempat meminta terduga pelaku menunggu. Namun, ketika korban pergi ke WC masjid untuk buang air besar, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan SR.
Saat kembali, korban mendapati terduga pelaku beserta sepeda motor Yamaha NMAX miliknya sudah tidak berada di lokasi.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mendapat laporan tersebut, Unit Pidum bersama Unit Buser Sat Reskrim Polres HST langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 Wita, petugas berhasil menemukan SR di sebuah ponsel di kawasan Jalan Ulama, Kecamatan Barabai.
Petugas kemudian melakukan interogasi. Dalam pemeriksaan awal, SR mengakui telah membawa sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.
SR selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DA 6391 AHA, BPKB dan STNK kendaraan, uang tunai sebesar Rp3.455.000, serta satu buah tas warna hitam.
Atas perbuatannya, SR diduga melanggar ketentuan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres HST memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan dalam hitungan jam ini menunjukkan respons cepat jajaran Sat Reskrim Polres HST dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya.
( Hendra )
