Law Trip 2026 dan Pemusnahan Barang Bukti, Kejari HST Perkuat Penegakan Hukum Sekaligus Edukasi Generasi Muda

DAERAH

BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan sebanyak 105 barang bukti hasil rampasan negara dari 27 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada periode Mei 2026 hingga Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Selasa (4/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Aditya Rakatama, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemusnahan barang rampasan merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala Seksi, Kasubag, Kasubsi, Kaur, Jaksa Fungsional, seluruh pegawai dan PPNPN Kejari HST, insan pers, serta peserta program wisata hukum yang terdiri dari siswa-siswi SMP, guru pendamping, dan perwakilan Dinas Pendidikan.

Kajari HST menjelaskan, pelaksanaan eksekusi barang rampasan mengacu pada ketentuan Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Pasal 342 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari HST, Nadia Safitri, S.H., memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara, terdiri atas 15 perkara narkotika, 8 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta 4 perkara orang dan harta benda (Oharda).

Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 78 paket sabu dengan berat bersih 50,38 gram, 101 butir obat mengandung Karisoprodol, serta 6 unit telepon genggam.

Pada perkara Kamnegtibum, barang bukti yang dimusnahkan berupa 9 bilah senjata tajam, 3 unit telepon genggam, dan berbagai jenis pakaian yang digunakan dalam tindak pidana.

Sedangkan dari perkara Oharda, Kejari HST memusnahkan 6 bilah senjata tajam, satu tas hitam merek Acer, serta sejumlah pakaian yang menjadi barang bukti perkara.

Secara keseluruhan, Kejari Hulu Sungai Tengah memusnahkan 105 barang bukti sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain pelaksanaan eksekusi barang rampasan, Kejari HST juga menggelar program edukasi hukum “Law Trip 2026 Road to Justice”. Kepala Seksi Intelijen Kejari HST, Andris Budianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan mengenalkan dunia hukum kepada para pelajar sejak dini.

“Ini merupakan kegiatan kedua yang kami laksanakan tahun ini. Sasarannya adalah siswa-siswi SMP yang sedang berada pada masa pencarian jati diri. Harapannya mereka mengenal hukum sehingga dapat menjauhi hukuman,” jelasnya.

Melalui program tersebut, para peserta diperkenalkan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan, proses penanganan perkara, hingga diajak menyaksikan langsung jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Barabai. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum sekaligus membentuk karakter generasi muda yang taat hukum.

( Hendra )