BARABAI – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, mengamankan empat orang yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan dalam rangkaian penindakan terkait dugaan tindak pidana narkotika di tiga lokasi berbeda, Minggu (25/10/2026) Siang.
Penindakan yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut menyasar Desa Jatuh, Kecamatan Pandawan, kawasan Telaga Air Mata di Barabai Barat, serta Desa Murung B, Kecamatan Hantakan.
Operasi dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Intelkam AKP Legiyo, Kaurbinops Satresnarkoba IPDA H. Taupik R., Kapolsek Pandawan IPTU Suradi, S.H., serta personel Gabungan POLRES HST.
Dari rangkaian kegiatan itu, petugas mengamankan empat orang berinisial A, S, R, dan L. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika turut ditemukan dan diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Penindakan pertama dilakukan di Desa Jatuh, Kecamatan Pandawan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial A.

Dalam kegiatan itu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, di antaranya paket yang diduga berisi sabu, timbangan digital, dan plastik klip.
Petugas kemudian bergerak ke kawasan Telaga Air Mata, Barabai Barat. Seorang laki-laki berinisial S diamankan di lokasi tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika untuk diperiksa lebih lanjut.
Rangkaian penindakan berlanjut ke Desa Murung B, Kecamatan Hantakan. Di sebuah kamar, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial R dan seorang perempuan berinisial L.
Di lokasi ini, polisi menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengisap narkotika atau bong. Temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik untuk mendalami dugaan aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, rangkaian operasi tersebut menghasilkan pengamanan empat orang dari tiga lokasi berbeda.
“Dalam kegiatan ini, kami mengamankan tiga laki-laki dan satu perempuan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Seluruhnya dibawa ke Mapolres HST untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Jupri, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pihaknya juga akan mendalami barang-barang yang ditemukan, termasuk memastikan jenis dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika. Penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Hulu Sungai Tengah. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Polres HST mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Informasi dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk membantu mengungkap dugaan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Hingga saat ini, keempat orang yang diamankan masih harus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Keterlibatan masing-masing orang serta status barang yang ditemukan akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
( Hendra )
