Belanja Turun, DPRD HST Minta Program Prioritas dan Pelayanan Dasar Tetap Dikawal

DAERAH

BARABAI – Belanja daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan cukup signifikan, mencapai Rp325,89 miliar.

Meski penyesuaian tersebut menjadi bagian dari langkah efisiensi dan rasionalisasi anggaran menghadapi kondisi fiskal daerah, DPRD HST menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD HST dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus persetujuan bersama.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD HST Lantai II, Kamis (10/9/2026), dipimpin Ketua DPRD HST H. Pahrijani, didampingi Wakil Ketua DPRD HST Tajudin. Turut hadir Plh Sekretaris Daerah HST, staf ahli bupati, kepala SKPD serta para camat.

Dalam laporan Banggar yang dibacakan H. Abdi Ahyani, belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,88 triliun. Jumlah tersebut turun sekitar Rp325,89 miliar dibandingkan APBD murni Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian dilakukan pada sejumlah komponen belanja, mulai dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga hingga belanja transfer.

Banggar menilai rasionalisasi anggaran diperlukan untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan perkembangan kondisi fiskal selama tahun berjalan. Namun, efisiensi harus dilakukan secara selektif dengan tetap berpegang pada skala prioritas pembangunan.

DPRD menekankan, penghematan anggaran jangan sampai berimbas terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintah.

Sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik dan perlindungan sosial diminta tetap menjadi prioritas. Program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus dikawal agar tidak terdampak secara signifikan oleh kebijakan rasionalisasi.

Pendapatan Daerah Ikut Disesuaikan

Selain sisi belanja, DPRD HST juga memberikan perhatian terhadap kemampuan pendapatan daerah.

Dalam Perubahan APBD 2026, penerimaan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,74 triliun atau mengalami penurunan sekitar Rp17,18 miliar dibandingkan APBD murni.

Penurunan tersebut terutama berasal dari pos lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer justru tercatat mengalami peningkatan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD agar pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan efisiensi belanja dalam menjaga keseimbangan fiskal, tetapi juga terus memperkuat kemampuan daerah dalam menggali potensi pendapatan.

Optimalisasi PAD didorong melalui pembenahan basis data, intensifikasi dan ekstensifikasi potensi penerimaan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta penguatan sistem pengawasan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat ketahanan fiskal Kabupaten HST sehingga pembiayaan pembangunan tidak terlalu bergantung pada kebijakan penghematan belanja.

Defisit Ditutup SiLPA

Sementara itu, Perubahan APBD HST Tahun Anggaran 2026 mencatat defisit sebesar Rp144,05 miliar

Defisit tersebut ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,05 miliar. Dari angka tersebut kemudian terdapat pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.

DPRD juga mengingatkan agar anggaran yang telah disepakati tidak berhenti sebatas angka dalam dokumen APBD.

Setiap program dan kegiatan harus memiliki target yang jelas, dapat dilaksanakan secara efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam rangka efisiensi, pengurangan belanja diarahkan terutama terhadap kegiatan penunjang, perjalanan dinas, kegiatan seremonial dan program yang belum bersifat mendesak.

Sebaliknya, program prioritas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat diminta tetap dipertahankan dan dikawal hingga tahap pelaksanaan.

Setelah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran DPRD HST menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati HST Samsul Rizal menyatakan, persetujuan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan ekonomi serta kebutuhan pembangunan daerah.

Selanjutnya, dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan disepakatinya perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar diarahkan pada program prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Efisiensi pun diharapkan tidak sekadar menjadi upaya mengurangi belanja, tetapi menjadi momentum untuk memastikan anggaran daerah semakin tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Hulu Sungai Tengah.

( Hendra )