63 Lembaga Adat Tersebar di HST, Pemkab Perkuat Pengakuan dan Perlindungan

DAERAH

BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus memperkuat komitmen dalam mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat hukum adat sebagai bagian penting dalam menjaga identitas serta kearifan lokal Banua.

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Asistensi dan Supervisi kepada Pemerintah Daerah dan Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Gedung Balai Rakyat, Barabai, Jumat (4/9/2026).

Bupati HST Samsul Rizal menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen mendukung proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat bukan hanya persoalan administrasi, tetapi bagian dari upaya menjaga identitas, budaya dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemkab HST telah melakukan evaluasi dan pembaruan kelembagaan Panitia Masyarakat Hukum Adat serta menyiapkan program kerja agar proses pengakuan masyarakat adat berjalan lebih terarah.

Proses pengakuan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengajuan dan pendataan, pemeriksaan serta pencocokan data, pemberian rekomendasi hingga penetapan.

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pemkab HST juga tengah menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD HST.

Saat ini tercatat 63 lembaga adat desa yang tersebar di 15 desa pada tiga kecamatan di HST. Proses pengakuan masyarakat hukum adat juga terus berjalan, di antaranya Masyarakat Hukum Adat Labuan Amas dan Masyarakat Hukum Adat Batang Alai.

Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya melibatkan masyarakat hukum adat dalam pembangunan.

“Negara hadir bukan untuk menghilangkan adat, tetapi memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dan dapat berkembang sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, kelembagaan adat dan masyarakat menjadi kunci agar perlindungan masyarakat adat tidak berhenti pada aturan, tetapi benar-benar memberikan manfaat.

Pemkab HST pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keberadaan masyarakat hukum adat. Sebab, bagi masyarakat Banua, menjaga adat berarti menjaga identitas dan warisan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Menjaga adat hari ini, berarti menjaga warisan Banua untuk generasi nanti.

( Hendra )