BARABAI – Warga Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), digegerkan dengan peristiwa pembunuhan tragis yang menewaskan seorang anak berusia 13 tahun, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Korban diketahui berinisial AFR (13), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Sarigading, Desa Hilir Banua RT 001 RW 001, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, Provinsi Kalimantan Selatan.
Penanganan perkara dilakukan oleh anggota Polres HST bersama Polsek Pandawan. Peristiwa tersebut diduga merupakan Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 458 KUHP.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani, S.H., M.H. membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka sayat di bagian leher sebelah kanan yang diduga kuat akibat senjata tajam.
Keterangan sejumlah saksi di lokasi menyebutkan, sebelum kejadian sempat terdengar suara pintu rumah korban seperti didobrak. Tidak lama berselang, saksi mendengar jeritan korban sebanyak satu kali dari dalam rumah.
Beberapa saksi juga mengaku melihat seseorang yang diduga sebagai pelaku keluar dari rumah korban sambil menenteng senjata tajam jenis parang. Pelaku diduga merupakan tetangga korban.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi guna mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa keji tersebut.
Polres HST mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
(Hendra)
