Transaksi Gagal: FI Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan Saat Hendak Jual Sabu di Batu Piring

DAERAH HUKUM & KRIMINAL

Balangan – News FHH,

Aksi transaksi narkotika jenis sabu yang direncanakan oleh seorang pria berinisial FI (36) berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. FI dibekuk saat akan bertransaksi di wilayah Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Selasa (7/10/2025) malam.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Balangan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan FI di lokasi kejadian.

“Berdasarkan informasi warga terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba, penyelidikan pun dilakukan yang membawa anggota Satresnarkoba Polres Balangan kepada pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mewakili Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, Jumat (10/9/2025).

FI ditangkap di samping rumah warga di RT 7 Kelurahan Batu Piring. Saat diamankan, FI menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,35 gram yang disimpan di saku depan jaket hoodie yang dikenakan FI. Saat diinterogasi, FI mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diserahkan kepada seorang pembeli di lokasi tersebut.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta selembar jaket hoodie yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

Kini FI telah diamankan di Rutan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. ( Hendra )