BARABAI – Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika skala besar di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, terus dikembangkan. Setelah menangkap seorang pria berinisial MR (41) dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1,8 kilogram, tim gabungan Polda Kalsel dan Polres HST kini mengamankan tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Penangkapan MR dilakukan pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 03.04 WITA di Jalan Dusun Buntu, Desa Lindungan, Kecamatan Hantakan. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh personel gabungan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel bersama Polres HST.
Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah tas ransel berisi sabu dengan berat sekitar 1,8 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita 34 cartridge etomidate, sekitar 15 butir ekstasi, tiga ampul cairan yang diduga heroin cair, serta satu paket serbuk yang diduga heroin.
Tidak berhenti pada penangkapan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke kediamannya di Dusun Kundan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, untuk melakukan penggeledahan lanjutan.
Penggeledahan dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., bersama personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan.
Namun, saat petugas tiba, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Sejumlah ruangan juga terlihat sedang dalam proses perbaikan.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi turut mengamankan tiga unit mobil yang diduga milik MR. Kendaraan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul kepemilikan serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menyampaikan bahwa penggeledahan rumah dan pengamanan kendaraan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari barang bukti tambahan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan informasi awal penyelidikan, tersangka diduga telah lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Dusun Kundan. Polisi pun terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Dalam proses penangkapan, dua orang lainnya yang diduga bersama tersangka berhasil melarikan diri. Keduanya kini masih dalam pengejaran petugas guna mengungkap lebih jauh peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Pembakal Desa Haruyan Dayak, Suhadi Anang. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolres HST beserta seluruh jajaran atas tindakan tegas dalam memberantas dugaan peredaran narkotika di wilayahnya.
“Atas nama pemerintah desa dan masyarakat Haruyan Dayak, kami sangat mengapresiasi kerja keras Bapak Kapolres beserta seluruh jajaran,” ungkapnya.
Menurut Suhadi, narkotika merupakan ancaman serius bagi kehidupan masyarakat, terutama terhadap masa depan generasi muda. Karena itu, ia berharap pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.
“Ini sangat serius mengancam hajat hidup masyarakat dan masa depan generasi muda anak cucu kami,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam penyediaan maupun peredaran narkotika.
“Siapa pun pelakunya, kelompok manapun itu, harus diperangi benar-benar. Jangan tebang pilih,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri keterkaitan barang bukti dan aset yang telah diamankan.
( Hendra )
