Sebanyak 43 warga Halong jadi korban penipuan rekrutmen palsu, total kerugian capai Rp86 juta.

DAERAH

Balangan – News FHH,

Polres Balangan berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan karyawan PT Jhonlin Baratama. Dalam konferensi pers di Mapolres Balangan, Paringin, Rabu (16/10/2025), polisi mengamankan dua tersangka yang menipu puluhan warga dengan janji bisa langsung bekerja di perusahaan tambang tanpa melalui proses tes.

Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi menjelaskan, kedua pelaku berinisial MA alias Iluk dan DY alias Idi menjanjikan kepada 43 warga Kecamatan Halong bahwa mereka akan diterima bekerja di PT Jhonlin Baratama dengan membayar sejumlah uang.

“Kita telah mengamankan dua orang tersangka yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa langsung bekerja di PT Jhonlin Baratama tanpa tes. Total kerugian 43 korban mencapai Rp86 juta,” ujar Kapolres.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Halong menerima laporan dari dua warga pada 21 September 2025, masing-masing bernama Junaidi dan Kurniansyah bin Rahmadi (alm). Hasil penyelidikan kemudian menemukan bahwa jumlah korban mencapai puluhan orang.

Modus Terstruktur: Satu Dalang, Satu Perekrut

Menurut Kapolres, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Tersangka MA alias Iluk (42), warga Desa Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, berperan sebagai dalang atau pemrakarsa ide penipuan.
Sementara itu, DY alias Idi, warga Desa Bangkal, Kecamatan Halong, bertugas merekrut korban dan mencatat nama-nama calon karyawan fiktif dalam sebuah buku.

Janji Palsu Lewat WhatsApp

Penipuan ini bermula pada awal Agustus 2025. Para korban mendapatkan informasi lowongan kerja PT Jhonlin Baratama melalui aplikasi WhatsApp. Ketika dikonfirmasi, tersangka DY membenarkan adanya rekrutmen tersebut.

Lima hari kemudian, pada Selasa (5/8/2025), para korban mendatangi rumah tersangka di Desa Uren, Kecamatan Halong. Di sana, DY meminta uang sebesar Rp2 juta per orang dengan janji mereka akan langsung diterima bekerja pada 5 September 2025 tanpa tes apa pun.

Namun, pada tanggal yang dijanjikan, tidak ada panggilan kerja. Tersangka terus mengulur waktu hingga 20 September, lalu 5 Oktober, tetapi tetap tanpa hasil. Akhirnya, para korban menyadari telah ditipu dan melapor ke pihak kepolisian.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti dari kedua tersangka. Dari tangan MA alias Iluk, disita satu unit handphone VIVO 1820 warna merah, satu set kunci L, dan satu tabung Freon.
Sementara dari DY alias Idi, disita handphone OPPO A92 warna biru serta buku catatan hijau-putih berisi daftar nama para korban.

“Dari buku itulah kita bisa memastikan jumlah korban mencapai 43 orang dengan total kerugian Rp86 juta,” terang Kapolres.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Imbauan Kapolres: Waspada Tawaran Kerja Tanpa Tes

Kapolres Balangan mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran kerja yang terdengar terlalu mudah.

“Jika ada pihak yang menjanjikan bisa langsung diterima kerja tanpa tes dan meminta sejumlah uang, itu patut dicurigai. Pastikan informasi lowongan hanya dari sumber resmi perusahaan,” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Balangan berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap praktik penipuan serupa yang kerap memanfaatkan kebutuhan kerja masyarakat di sektor pertambangan. ( Hendra )