H. Toyyibatun Hibahkan Lahan Seluas 14,5 Hektare Kepada Desa Tambak Padi, Didampingi Wakil Ketua DPW SWI dan Advokat Hukum H. Ar Rafi, S.H SE MM

DAERAH

NEWS FAKTA HUKUM&HAM, Kab.Banjar Martapura – Sebuah wujud nyata kepedulian terhadap pembangunan desa kembali ditunjukkan oleh tokoh dermawan H. Toyyibatun, yang secara resmi menghibahkan lahan seluas 14,5 hektare kepada Pemerintah Desa Tambak Padi. Proses penyerahan hibah lahan tersebut berlangsung dengan khidmat dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua DPW Sekber, Wartawan Indonesia (SWI) serta menjabat Advokat Hukum H. Ar Rafi, S.H SE MM ,kodim kab.banjar,tokoh agama dan juga tokoh masyarakat ,Sabtu/18/10/25.

Dalam sambutannya, H. Toyyibatun menyampaikan bahwa hibah tanah ini merupakan bentuk komitmennya untuk mendukung kemajuan Desa Tambak Padi, khususnya dalam bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan publik.

“Saya berharap tanah ini bisa dikelola dengan baik oleh pemerintah desa dan digunakan untuk kepentingan bersama. Ini adalah wujud kecil dari niat saya untuk membantu desa agar semakin maju dan mandiri,” ujar H. Toyyibatun dengan penuh haru.

Sementara itu,Yusri Kepala Desa Tambak Padi mengucapkan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada H. Toyyibatun atas pemberian yang sangat berarti tersebut. Menurutnya, hibah lahan seluas 14,5 hektare itu akan menjadi aset besar bagi desa dalam mendukung berbagai program pembangunan di masa mendatang, seperti pengembangan fasilitas umum, sarana pertanian, maupun kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

“Kami atas nama Pemerintah Desa dan seluruh warga Tambak Padi mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Tanah ini akan kami jaga dan manfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat luas,” tutur Kepala Desa dalam sambutannya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPW SWI (Sekber Wartawan Indonesia) yang memberikan apresiasi terhadap langkah mulia H. Toyyibatun. Ia menilai bahwa tindakan tersebut merupakan contoh nyata sinergi antara tokoh masyarakat dan pemerintah desa dalam membangun daerah.

“Apa yang dilakukan oleh H. Toyyibatun ini merupakan teladan bagi banyak pihak. Semoga semakin banyak tokoh masyarakat yang tergerak untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan desa,” ungkap Wakil Ketua DPW SWI.

Selain itu Advokat Hukum H. Ar Rafi, S.H SE MM, yang turut mendampingi acara hibah tersebut, menegaskan bahwa seluruh proses hibah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan bahwa lahan tersebut telah melalui proses verifikasi dan dokumentasi resmi agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Kita pastikan bahwa proses hibah ini berjalan secara transparan dan legal. Semua dokumen telah kami periksa dan disahkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas H. Ar Rafi, S.H SE MM.

Acara penyerahan hibah tanah ini berlangsung dengan tertib dan penuh keakraban. Setelah prosesi serah terima simbolis, kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama sebagai ungkapan syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut. Suasana haru dan bahagia tampak menyelimuti para hadirin, yang menyambut gembira niat baik dari H. Toyyibatun.

Dengan hibah lahan ini, masyarakat Desa Tambak Padi optimis akan memiliki peluang besar untuk mengembangkan berbagai sektor pembangunan, baik di bidang ekonomi, pendidikan, maupun sosial. Lahan tersebut diharapkan menjadi titik awal kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

(Sgn_new.fakta hukum&ham)