Satresnarkoba Polres HST Ringkus Dua Pengedar Sabu di Barikin, 6 Paket Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

BARABAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam penggerebekan di Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FR (26), warga Desa Barikin RT 001 RW 001 Kecamatan Haruyan, dan MNA (28), warga Jl. A. Yani Pengambau Hilir Luar RT 005 RW 002 Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres HST AKBP JUPRI JHP TAMPUBOLON, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Siswandi, S.H., M.A menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jl. A. Yani RT 001 RW 001 Desa Barikin.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku FR, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki beserta sejumlah barang bukti,” jelas AKP Siswandi. (Kamis, 12 Februari 2026).

Dari tangan terduga pelaku FR, petugas menyita 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 buah alat hisap dari botol plastik, 1 pak plastik klip bening, 1 bungkus kotak rokok merek Diva warna hitam, 1 unit handphone Samsung warna biru dengan nomor WhatsApp 085654891200, 1 lembar celana jeans warna biru denim, serta uang tunai sebesar Rp100.000 dengan rincian Rp50.000 (1 lembar), Rp20.000 (2 lembar), dan Rp10.000 (1 lembar).

Sementara dari terduga pelaku MNA, diamankan 1 unit handphone iPhone XR warna merah dengan nomor WhatsApp 082213275151 serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 2537 EU.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 612 KUHP Jo Pasal II ayat (11) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP JUPRI JHP TAMPUBOLON mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HST. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.

( Hendra )