Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Wiraswasta di Haruyan Diringkus Satresnarkoba Polres HST

HUKUM & KRIMINAL

BARABAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial ZN (35), warga Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, diamankan petugas karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

ZN, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berpendidikan terakhir SD, ditangkap pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di kawasan Jalan A. Yani RT 001 RW 001 Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, tepatnya di pinggir jalan.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Siswandi.,S.H.,M.A
menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Desa Barikin.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan pengamanan terhadap terduga pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” jelas AKP Siswandi, Kamis (12/2/2026).

Dari tangan ZN, petugas menyita 8 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, 8 lembar plastik klip kosong, 1 lembar plastik klip ukuran besar, serta 1 buah timbangan digital warna hitam yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan.

Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone merek Realme warna hijau dengan nomor WhatsApp Business terpasang, uang tunai sebesar Rp540.000 dengan berbagai pecahan, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol DA 3076 OC, serta 1 lembar celana pendek yang digunakan pelaku saat penangkapan.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian membawa ZN ke rumah yang ditempatinya di Desa Barikin RT 003 RW 002 Kecamatan Haruyan, di mana kembali ditemukan barang bukti sabu yang disaksikan warga setempat.

Atas perbuatannya, ZN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HST. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

( Hendra )