Pendulangan Emas Tanpa Izin Bisa Dipidana, Kapolsek Lampihong Minta Warga Patuhi Aturan

DAERAH

BALANGAN – Aktivitas pendulangan dan penambangan emas secara manual masih menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Balangan. Masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut diimbau tidak mengabaikan aspek legalitas, meski penambangan dilakukan menggunakan alat sederhana atau secara tradisional.

Kapolsek Lampihong IPDA Zaidi menegaskan, penggunaan peralatan sederhana dalam aktivitas penambangan bukan berarti kegiatan tersebut otomatis terbebas dari ketentuan hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan kegiatan pendulangan atau penambangan emas secara manual agar memperhatikan aspek legalitas. Penggunaan alat sederhana atau dilakukan secara tradisional bukan berarti kegiatan tersebut otomatis bebas dari ketentuan hukum,” ujar IPDA Zaidi, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, setiap kegiatan penambangan emas harus dilakukan di wilayah yang memang diperbolehkan serta memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin atau berada di luar wilayah yang diperbolehkan, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Selain persoalan legalitas, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan aspek keselamatan dan dampak lingkungan dari aktivitas penambangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan secara sembarangan, khususnya di lokasi yang dapat membahayakan keselamatan, merusak lingkungan, mencemari sungai, maupun mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” tegasnya.

IPDA Zaidi menyarankan masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan rakyat agar terlebih dahulu memastikan status wilayah serta legalitas perizinannya melalui instansi yang berwenang.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak bertentangan dengan aturan sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Polri, lanjutnya, akan tetap mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan aktivitas yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, aparat kepolisian akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polri akan mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan, namun terhadap kegiatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

( Hendra )