BARABAI – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan. Salah satunya melalui penilaian administrasi pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia terhadap layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kegiatan penilaian tersebut berlangsung di Mapolres HST pada Rabu (7/10/2026) mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai. Tim Ombudsman RI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap administrasi, prosedur, standar pelayanan serta berbagai kelengkapan pendukung pada kedua unit pelayanan tersebut.
Penilaian dilakukan untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan pelayanan kepolisian kepada masyarakat telah berjalan sesuai ketentuan dan standar pelayanan publik yang berlaku.
Pada unit SKCK, pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung, mekanisme penerbitan SKCK, standar pelayanan, keterbukaan informasi mengenai persyaratan hingga alur pelayanan yang harus dilalui masyarakat.
Sementara pada unit SPKT, penilaian difokuskan pada administrasi pelayanan kepolisian terpadu, mekanisme penerimaan laporan maupun pengaduan masyarakat serta penerapan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Tim Ombudsman RI juga mencermati kesesuaian antara dokumen administrasi, prosedur pelayanan dan pelaksanaan yang diterapkan oleh personel di lapangan.
Dalam proses tersebut, personel SKCK dan SPKT memberikan keterangan kepada tim penilai sekaligus menunjukkan berbagai dokumen administrasi serta sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si. mengatakan, penilaian Ombudsman RI merupakan bagian penting dalam mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Masukan dan hasil penilaian dari Ombudsman RI akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan, terutama pada unit SKCK dan SPKT, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, mudah dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Jupri.
Menurutnya, pelayanan publik harus terus dibenahi dan ditingkatkan agar masyarakat memperoleh kepastian dalam setiap proses pelayanan yang diberikan oleh kepolisian.
Polres HST juga berkomitmen menindaklanjuti setiap hasil evaluasi maupun rekomendasi yang disampaikan Ombudsman RI sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalitas dan kualitas pelayanan publik.
“Kami akan menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan. Harapannya, pelayanan di Polres HST semakin profesional, humanis dan memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat,” katanya.
Penilaian Ombudsman RI tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Polres HST untuk memperkuat aspek administrasi, transparansi informasi, kepastian prosedur serta kemudahan akses masyarakat terhadap layanan kepolisian.
Hal tersebut dinilai penting mengingat SKCK dan SPKT merupakan dua unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. SKCK melayani kebutuhan masyarakat dalam pengurusan dokumen kepolisian, sementara SPKT menjadi salah satu pintu utama masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan
Dengan adanya penilaian dan evaluasi tersebut, Polres HST diharapkan semakin mampu menghadirkan pelayanan publik yang tertib administrasi, transparan, mudah diakses, profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, proses penilaian administrasi pelayanan publik oleh Ombudsman RI di Mapolres HST berjalan aman, tertib dan kondusif hingga selesai.
( Hendra )
