BARABAI – News FHH,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sekaligus konferensi pers capaian kinerja akhir tahun 2024, Kamis (19/12).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) atau perwakilannya, serta para wartawan dari media cetak, elektronik, dan online.
Dalam sambutannya, Dr. Yusup menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejari HST dan media yang terus mendukung upaya penegakan hukum. “Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan manifestasi dari tugas utama kejaksaan sesuai Pasal 30 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil keputusan pengadilan di berbagai tingkatan, mulai dari pengadilan negeri hingga kasasi,” ujar Yusup.
Sepanjang tahun 2024, Kejari HST telah menangani 123 perkara, dengan dominasi kasus narkotika. Pemusnahan ini adalah yang ketiga dan terakhir untuk tahun ini, mencakup 23 perkara.
BARANG BUKTI YANG DIMUSNAHKAN
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Alke Mario, S.H., memaparkan rincian barang bukti yang dimusnahkan, antara lain:
59 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 78,09 gram.
7 senjata tajam berbagai jenis.
1 senjata api rakitan.
15 butir amunisi kaliber 5,36 x 45 mm.
8 unit handphone.
Berbagai barang lainnya, seperti jaket, tas, alat panen sawit, dan pakaian.
Yusup menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam meminimalkan tindak pidana di wilayah HST. “Keamanan wilayah tidak terlepas dari komitmen aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan instansi lainnya. Langkah ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat,” tutupnya.
Dengan langkah ini, Kejari HST menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas tindak kejahatan serta menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. ( Hendra )