Barabai – News FHH,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Herlinda S.H., M.H., bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu HST serta Kepolisian ( Polres HST ) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana berinisial RY pada Rabu, 5 Februari 2025. Eksekusi ini merupakan yang ketiga kalinya dalam perkara pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten HST.
Herlinda menyampaikan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dengan pendampingan dari pihak keluarga. “Kami dari tim jaksa di persidangan Pilkada hari ini melaksanakan eksekusi terhadap terpidana RY. Ini merupakan eksekusi ketiga setelah sebelumnya kami juga melakukan eksekusi terhadap dua terpidana lainnya. Pemeriksaan kesehatan dilakukan, dan yang bersangkutan dalam kondisi baik serta didampingi keluarganya,” ujar Herlinda.

Ketua Bawaslu Kabupaten HST, Nurul Huda, menyatakan bahwa proses penanganan perkara ini sejak penerimaan laporan hingga eksekusi berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah, dari penerimaan laporan hingga eksekusi terpidana ketiga, semuanya berjalan lancar. Namun, ada beberapa tantangan, terutama terkait putusan yang sebelumnya dirasa kurang memuaskan, sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Pengadilan Tinggi akhirnya menyetujui banding tersebut, sehingga ketiga terpidana mendapat sanksi yang sama, meskipun ada perbedaan dalam denda,” jelasnya.
Nurul merinci bahwa sanksi bagi ketiga terpidana mencakup denda sebesar Rp200 juta dengan hukuman subsider berbeda, yakni 15 hari untuk HL dan 30 hari untuk YP serta RY. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu (Gakkumdu),” tambahnya.
Lebih lanjut, Nurul menegaskan bahwa meskipun beberapa daerah di Kalimantan Selatan telah menyelesaikan seluruh proses penanganan pelanggaran Pilkada dan hanya menunggu pelantikan, Bawaslu HST dan Gakkumdu masih terus bekerja menyelesaikan perkara yang terjadi di wilayah ini. “Di beberapa kabupaten lain, proses sudah selesai dan tinggal menunggu pelantikan. Namun, di HST, kami masih mengemban amanah untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi dalam rangkaian Pilkada,” pungkasnya.( Hendra )