Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Eksekusi Terpidana Kasus Politik Uang ke Rutan

DAERAH HUKUM & KRIMINAL
Views: 142
0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

Barabai – News FHH,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah hari ini melaksanakan eksekusi terhadap MY alias Suf bin Sy, terpidana kasus politik uang. Eksekusi dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) dengan dihadiri oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Hulu Sungai Tengah (HST). Dalam proses eksekusi, terpidana bersikap kooperatif dan hadir didampingi oleh keluarganya.
$enin ( 03/02 )

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 32/PID.SUS/2025/PT JM tanggal 24 Januari 2025, yang menguatkan sekaligus mengubah putusan Pengadilan Barabai Nomor 1/Pid.Sus/2025/PN Brb tanggal 13 Januari 2025.

AMAR PUTUSAN

Majelis Hakim menyatakan bahwa MY alias Suf bin Sy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang dengan memberikan uang secara langsung kepada warga negara Indonesia guna mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.

Terpidana dijatuhi hukuman berupa:

  • Pidana penjara selama 36 bulan (tiga puluh enam bulan)
  • Pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.
    Selain itu, hakim juga menetapkan status barang bukti dalam perkara ini, yaitu:
  • Dua amplop berisi uang tunai masing-masing Rp150.000,00, dirampas untuk negara.
  • Satu buah tas selempang warna hitam merk Polo Land, dimusnahkan.
  • Satu buah flashdisk berisi rekaman video pembagian uang, dikembalikan kepada saksi H alias Uw bin Jh sebagai pihak yang paling berhak.
    Dalam eksekusi ini, hadir tim dari Kejari HST yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum, antara lain:
    Herlinda, S.H., M.H.
    Mahendra Suganda, S.H., M.H.
    Aan Setiawan, S.H., M.H.
    Selain itu, terpidana juga dibebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, dengan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp5.000,00.( Lima Ribu Rupiah ).

Dengan eksekusi ini, Kejari HST menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pelanggaran pemilu terkait politik uang, guna menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
( Hendra )

Happy
Happy
1
Sad
Sad
0
Excited
Excited
1
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0