Barabai – News FHH,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendrik Fayol, S.H., M.H., melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Harang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST. Eksekusi dilakukan pada Jumat (24/1) di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Terpidana berinisial “R” dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan anggaran APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020, yang menyebabkan kerugian negara signifikan. Proses hukum yang melibatkan penyidikan dan penuntutan intensif oleh Kejari HST berhasil membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh “R”.

Hendrik Fayol menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr. Yusup Darma Putra, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa.
“Kasus ini adalah peringatan tegas bagi seluruh perangkat desa untuk selalu mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Dr. Yusup Darma Putra.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah desa lainnya untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang baik guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum serupa di masa mendatang. ( Hendra )