Barabai –News FHH,
Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., turun langsung memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus tersebut terjadi pada Senin (27/1/2025) malam di Desa Banua Kupang RT. 004 RW. 002, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Korban, BI (49), seorang Pegawai Negeri Sipil, tewas akibat luka bacokan yang dilakukan oleh pelaku. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi:
- 1 lembar celana panjang warna biru tua,
- 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam,
- 1 pasang sandal jepit warna hitam.
Menurut Kapolres HST melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, kasus ini bermula saat korban BI mengunjungi rumah RM, pemilik warung malam, sekitar pukul 19.00 WITA. Pada pukul 23.00 WITA, pelaku datang ke warung tersebut dan mengetahui keberadaan korban di dalam rumah RM. Pelaku kemudian memanggil korban untuk keluar dari rumah, yang berujung pada cekcok di sekitar warung.
“Pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam berupa parang dan mengejar korban yang mencoba melarikan diri ke samping warung. Pelaku membacok korban berkali-kali hingga menyebabkan luka fatal. Korban sempat dibawa ke RSUD Damanhuri Barabai, namun dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis,” jelas Iptu Akhmad Priadi.
Putra korban, yang tidak terima atas kejadian tersebut, melaporkan insiden ini ke Polsek Labuan Amas Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. “Kami menghimbau kepada terduga pelaku untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres.
Saat ini, Polres HST bersama Polsek Labuan Amas Utara terus melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik kejadian tragis ini.
( Hendra )