Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

HUKUM & KRIMINAL
Views: 564
1 0
Read Time:1 Minute, 7 Second

Barabai -News FHH

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang mencakup 31 perkara yang telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan. Kamis, 29 Agustus 2024.

Barang rampasan yang dimusnahkan meliputi 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,71 gram dan berat bersih 4,95 gram, 8 unit handphone, 14 jenis senjata tajam, satu keping pecahan kaca, satu bilah pipa besi, satu bilah tongkat kayu, 4 botol minuman oplosan, berbagai jenis pakaian, serta sarana perjudian seperti tas, kertas, ATM, dan buku rekening.

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Dr. Yusup Darmaputra, menyampaikan bahwa tindak pidana narkotika masih mendominasi di wilayah Hulu Sungai Tengah. Hal ini menjadi perhatian serius, dan pihak Kejaksaan terus melakukan upaya pencegahan dengan rutin mengadakan penyuluhan hukum kepada berbagai elemen masyarakat, khususnya generasi muda. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai jenis-jenis narkotika, bahaya penyalahgunaannya, modus peredarannya, serta cara-cara pencegahannya.

Pemusnahan barang rampasan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender, senjata tajam digerinda, dan pakaian serta dokumen lainnya dibakar. ( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0