BARABAI – Perang terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, terus berlanjut. Kali ini, Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., turun langsung memimpin kegiatan tindak lanjut pengembangan perkara di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Selasa (27/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan Polres HST mengamankan tiga orang berinisial RN, RM, dan SI. Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres HST untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan perkara sebelumnya sekaligus bagian dari upaya kepolisian mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang berkaitan dengan narkotika.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, didampingi Wakapolres HST Kompol Antoni Silalahi, S.H., M.M., Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, Kasat Intelkam AKP Legiyo, S.A.B., serta sejumlah personel gabungan Polres HST.
Kehadiran langsung Kapolres bersama jajaran menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti informasi dan hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat bagi narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Akan saya ratakan,” tegas Kapolres.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara serius. Komitmen itu juga menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres HST agar senantiasa menjaga integritas dan tidak memberikan celah bagi peredaran barang terlarang tersebut.
Pemberantasan narkoba, menurut semangat penegakan hukum yang dikedepankan kepolisian, tidak hanya menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga membutuhkan konsistensi aparat dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Diamankannya tiga orang tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang kini ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres HST. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana serta menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski telah diamankan, status dan keterlibatan masing-masing orang masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat kepastian hukum.
Polres HST juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkotika dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Penanganan perkara ini selanjutnya berada di tangan penyidik Satresnarkoba Polres HST, yang akan mendalami hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.
( Hendra )
