Disperkim Kab Sukabumi Sosialisasikan Pembangunan Kampung Mubarokah Bagi Penyintas Bencana

DAERAH

SUKABUMI NEWS FAKTA HUKUM DAN HAM CO ID– Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Sendi Apriadi menyampaikan bahwa pembangunan Kampung Mubarokah dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Februari 2026. Program ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi warga yang selama ini tinggal di wilayah rawan bencana.

Hal ini disampaikan dalam sosialisasi rencana pembangunan Kampung Mubarokah sebagai kawasan Rumah Khusus Bencana di Kampung Gempol, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, pada Jumat (6/2/2026

Di kesempatan itu, Disperkim memaparkan rencana relokasi warga terdampak bencana ke kawasan Kampung Mubarokah yang disiapkan sebagai hunian aman dan layak. Perencanaan pembangunan mencakup penataan kawasan, tahapan konstruksi, hingga penyediaan fasilitas dasar yang mendukung kenyamanan dan keselamatan penghuni.

Pembangunan kawasan Kampung Mubarokah akan didanai melalui APBD Kabupaten Sukabumi serta diperkuat dengan dukungan CSR dari sejumlah perusahaan. Skema pembiayaan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam upaya pemulihan pascabencana.

” Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kawasan hunian khusus bencana yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan, demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat terdampak di Kampung Gempol,”ungkapnya

Camat Palabuhanratu dan Kepala Desa Cikadu menyampaikan dukungan penuh atas rencana pembangunan tersebut. Mereka menegaskan komitmen masyarakat untuk terlibat aktif melalui swadaya dan gotong royong guna menyukseskan proses relokasi.

(Asep, SH)