BARABAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Unit Resmob Polres HST berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial MI (36). Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu dengan berat bersih mencapai 197,82 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan H.M. Syarkawi, Desa Matang Ginalun RT 007/RW 003, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di halaman depan Genza Education.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba bersama Unit Resmob Polres HST segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan MI pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi DA 1723 AV yang dikendarai pria tersebut, petugas menemukan dua paket sedang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Penggeledahan itu turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat kotor 200,18 gram dan berat bersih 197,82 gram.
Selain dua paket yang diduga sabu, polisi juga menyita dua plastik klip bening, dua lembar tisu putih yang dililit lakban cokelat, satu lembar plastik kresek hitam, satu unit telepon genggam merek A6C berwarna cokelat, serta satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi DA 1723 AV.
Selanjutnya, MI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana narkotika, berdasarkan sangkaan pasal yang diterapkan oleh penyidik.
KOMITMEN BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo, menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba dan Unit Resmob Polres HST atas keberhasilan mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres HST dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba. Kami juga mengimbau kepada generasi muda untuk menjauhi narkotika karena dapat merusak masa depan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan,” pungkasnya.
Polres HST berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus diperkuat guna menekan peredaran gelap narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.
( Hendra )
