Dari Karaoke hingga Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Patroli Malam Polres HST Ungkap Sejumlah Temuan

HUKUM & KRIMINAL

BARABAI – Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran saat menyisir warung malam di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, hingga wilayah Kecamatan Hantakan, Sabtu (17/10/2026) malam.

Patroli yang dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas karaoke dan konsumsi minuman keras. Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan dugaan pekerja di bawah umur serta dua remaja yang diduga melakukan tindakan asusila di salah satu ruangan karaoke.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan urine terhadap sejumlah orang yang diperiksa petugas menunjukkan hasil positif. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari penanganan lebih lanjut oleh kepolisian.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengaku geram karena warung malam yang diperiksa disebut telah beberapa kali mendapat imbauan, tetapi peringatan tersebut diduga tidak diindahkan.

“Saya cukup geram karena warung ini sudah beberapa kali diingatkan, tetapi imbauan yang kami sampaikan tidak diindahkan. Kami tentu tidak ingin pelanggaran seperti ini terus berulang,” tegas Jupri.

Ia menegaskan, seluruh temuan dalam patroli tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

POLISI TEMUKAN DUGAAN PEKERJA BERUSIA 13–15 TAHUN

Saat menyisir Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, petugas gabungan memeriksa dua warung yang berada di pinggir jalan umum.

Dari pemeriksaan itu, polisi mendapati fasilitas dan aktivitas karaoke serta sejumlah anak muda yang diduga mengonsumsi minuman keras.

Petugas juga menemukan dugaan adanya pekerja berusia 13 hingga 15 tahun yang dipekerjakan oleh pemilik warung. Selain itu, di salah satu ruangan karaoke, polisi mendapati dua remaja yang diduga melakukan tindakan asusila.

Seluruh temuan tersebut menjadi perhatian petugas untuk dilakukan pendalaman, terutama terkait dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan anak dan aktivitas di tempat hiburan malam.

Dalam kegiatan itu, satu pemilik warung, para pekerja, serta sejumlah pengunjung dibawa ke Polres HST untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, perlengkapan karaoke yang berada di dalam ruangan diamankan di polsek terdekat untuk didata dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

TIGA ORANG DINYATAKAN POSITIF BERDASARKAN TES URINE

Selain melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang ditemui selama patroli, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit mobil di wilayah Kecamatan Hantakan.

Saat memeriksa mobil tersebut, petugas menemukan tiga bilah senjata tajam jenis parang serta dua lembar pelat nomor kendaraan.

Seluruh barang tersebut turut diamankan untuk kepentingan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul serta peruntukannya.

Patroli Libatkan Personel Gabungan

Patroli KRYD tersebut melibatkan personel lintas satuan kerja Polres HST, yakni Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Lantas, Sat Intelkam, dan Si Propam.

Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres HST Kompol Antoni Silalahi, Kabag Ops AKP Rojikin, Kasat Intelkam AKP Legiyo, Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, serta Kasat Narkoba AKP Sutargo.

Patroli berlangsung mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 01.00 Wita, sebagaimana rangkaian kegiatan malam hingga dini hari.

Polres HST masih mendalami seluruh temuan, mulai dari dugaan mempekerjakan anak di bawah umur, dugaan tindakan asusila di ruangan karaoke, hasil tes urine, hingga temuan senjata tajam dan pelat nomor kendaraan di dalam mobil.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

( Hendra )