POLRES KEBUMEN NEWS FAKTA HUKUM DAN HAM CO lD – Sebuah warung kopi milik Dwi Rejeki (42), warga Dusun Pekunden RT 01 RW 01, Desa Pekunden, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, ludes terbakar pada Kamis (23/7/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi menerima laporan dari masyarakat pada pukul 08.30 WIB dan langsung menerjunkan personel Polsek Kutowinangun untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasil olah TKP sementara mengarah pada dugaan korsleting listrik. Arus listrik diketahui sebelumnya tersambung dari Kantor Desa setempat. Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Api dengan cepat membesar dan melalap seluruh bangunan warung beserta isinya. Berbagai peralatan usaha, barang dagangan, dan material bangunan hangus terbakar hingga tidak menyisakan bagian yang dapat diselamatkan.
Petugas Polsek Kutowinangun yang dipimpin Kapolsek AKP Khusen Martono bersama anggota segera mendatangi lokasi, memeriksa TKP, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mendokumentasikan kondisi lokasi untuk kepentingan penyelidikan.
Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Kepala Desa Pekunden Wahidin, Slamet, dan pemilik warung, Dwi Rejeki.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa instalasi listrik di rumah maupun tempat usaha guna mencegah terjadinya kebakaran akibat korsleting.
“Kami mengingatkan masyarakat agar memastikan instalasi listrik terpasang sesuai standar dan segera memperbaiki apabila ditemukan kerusakan. Langkah sederhana ini dapat meminimalkan risiko kebakaran,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
(Jun/Sumber Humas Polres Kebumen)
