Tak Butuh Waktu Lama, Sat Resnarkoba Polres Balangan Ringkus Pemasok Sabu di Desa Paran

HUKUM & KRIMINAL
Views: 139
0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

Balangan – Gerak cepat kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Balangan dalam mengungkap peredaran narkotika. Hanya berselang singkat setelah penangkapan dua pelaku di Desa Mungkur Uyam, petugas kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial LN (47) yang diduga kuat sebagai pemasok sabu, Selasa (13/01/2026).

Penangkapan tersangka LN dilakukan di kediamannya di Desa Paran, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi M, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni MD (32) dan JL (30), yang lebih dahulu diamankan di Desa Mungkur Uyam, Kecamatan Juai.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MD dan JL mengaku memperoleh sabu dari saudara LN yang berdomisili di Desa Paran. Dari keterangan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ujar Iptu Eko.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan secara teliti di rumah tersangka. Proses penggeledahan berlangsung transparan dan disaksikan langsung oleh Ketua RT 02 Desa Paran, guna memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan.

Hasil penggeledahan membuahkan temuan 7 paket sabu siap edar. Tersangka LN pun tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan di kediamannya dan langsung diamankan ke Mapolres Balangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Balangan menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Bumi Sanggam. Aparat kepolisian juga masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Atas perbuatannya, tersangka LN dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0