SOSIALISASI PENDIRIAN RUMAH IBADAH DISELENGGARAKAN OLEH BADAN KESBANGPOL BEKERJA SAMA DENGAN FKUB KOTA PANGKALPINANG

DAERAH
Views: 172
0 0
Read Time:4 Minute, 21 Second

PANGKALPINANG NEW FAKTA HUKUM DAN HAM CO ID— Pelaksanaan kegiatan dalam rangka sosialisasi pendirian rumah ibadah diselenggarakan oleh badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kota Pangkalpinang bekerjasama dengan forum kerukunan umat beragama (FKUB) kota Pangkalpinang, yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. Acara kegiatan sosialisasi bertempat di aula sekretariat DPD BKPRMI kota Pangkalpinang/sekretariat FKUB kota Pangkalpinang di jalan RE Martadinata No. 01, Kelurahan Opas Indah (samping Masjid Al Ulya), Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.

Undangan untuk peserta sosialisasi pendirian rumah ibadah dengan nomor surat 0147/FKUB-PKP/XI/2025.

Hadir dalam acara kegiatan sosialisasi pendirian rumah ibadah instansi/badan/ormas keagamaan kota Pangkalpinang. Rangkaian sosialisasi pendirian rumah ibadah dimulai dengan pembawa acara Ibu Maria Susanti, dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dilanjutkan dengan mars kerukunan umat beragama, lalu do’a dibawakan oleh ustadz Indra.

Sesudah itu acara sosialisasi pendirian rumah ibadah dibuka oleh ketua Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kota Pangkalpinang, yaitu bapak Donald Tampubolon. Dalam sambutan nya “mengucapkan hormat untuk kehadiran kepala kantor kementrian agama kota Pangkalpinang Bapak H. Firmantasi, S.Ag., M.H., Ketua FKUB kota Pangkalpinang Bapak H. Drs. Kholil Mahfudz serta peserta instansi/badan/ormas keagamaan. “Puji syukur hari ini kita dapat bersilahturahmi, kita akan mendengarkan sosialisasi tentang pendirian rumah ibadah dari Narasumber dan merupakan tugas kita bersama untuk saling bertoleransi, dan kondisi selama ini yang kondusif tidak terlepas dari kesadaran kita masing-masing dan para tokoh tokoh agama.” tutur Bapak Donald Tampubolon.

Sebagai narasumber pertama ketua FKUB kota Pangkalpinang Bapak H. Drs. Kholil Mahfudz mengucapkan hormat atas kehadiran ketua badan Kesbangpol kota Pangkalpinang, kepala kantor Kementrian Agama Kota Pangkalpinang, serta peserta instansi/badan/ormas keagamaan. Diterangkan oleh Bapak Kholil Mahfudz bahwa FKUB adalah forum kerukunan umat beragama yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk jumlah anggota FKUB kabupaten/kita paling banyak 17 orang. Di Pangkalpinang ini aman aman saja, Kelurahan kerukunan yang dicanangkan di kota Pangkalpinang ini adalah kelurahan bacang. “Di Pangkalpinang ini rukun rukun saja,resepnya ‘dak kawah nyusah’ (dalam bahasa Bangka artinya ‘dak mau tahu urusan orang lain’, dari pada ribut along kekebon” ungkap Bapak H. Drs. Kholil Mahfudz. Tugas FKUB menurut Pak H. Kholil Mahfudz yaitu melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat. Menyalurkan aspirasi ormas dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota. Melakukan sosialisasi peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat dan memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah. “Mohon maaf jika ada yang salah dan kurang berkenan” tutur pak haji Drs Kholil Mahfudz sebagai narasumber diskusi dan sosialisasi pendirian rumah ibadah.

Kemudian pembicara kedua narasumber dari kepala kantor Kementrian Agama kota Pangkalpinang Bapak H. Firmantasi S,Ag., M.H., mengucapkan “hormat untuk para peserta instansi/badan/ormas keagamaan yang hadir dalam sosialisasi pendirian rumah ibadah dan menjelaskan bahwa” di dalam undang undang dasar 1945 yang menyatakan bahwa” negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Dijelaskan oleh Bapak H. Firmantasi pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan meliputi daftar nama pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 ( sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai tingkat batas wilayah serta dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, juga rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kita. Diterangkan juga Bapak H. Firmantasi bahwa “meskipun kita memiliki keragaman, suku, budaya, agama dan bahasa, bangsa Indonesia tetap menjadi satu kesatuan yang utuh, makna utama adalah persatuan dalam keragaman yang didasari toleransi dan saling menghormati Bhinneka tunggal Ika.” ucap Bapak H. Firmantasi.

Pemateri Bapak Runaidi Saragih dari FKUB menyampaikan bahwa “setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya”. Kerukunan umat beragama harus saling menghargai dan saling menghormati serta bertoleransi antar umat beragama”. Dijelaskan juga bahwa “keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka pemuka agama setempat. Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang, dan jumlah anggota FKUB kabupaten/kota paling banyak 17 orang, dan juga daftar pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat serta dukungan masyarakat setempat 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa” tutur Bapak Runaidi Saragih.

Menurut narasumber Ibu Rohati S.Pd., bahwa “Definisi kerukunan umat beragama dari kata rukun yang berarti baik dan damai tidak bertengkar. Sedangkan kerukunan berarti perihal hidup rukun, toleransi, dialog kebebasan beragama saling menghargai saling menghormati (pluralisme).” Kerukunan umat beragama dapat dilakukan dengan tidak mengganggu kebebasan beragama orang lain. Saling menghargai dan menghormati antar umat beragama sehingga tidak terjadi keributan dalam beragama. “FKUB pangkalpinang juga telah menetapkan desa/kelurahan sadar kerukunan umat beragama dikelurahan bacang kecamatan bukit intan kita Pangkalpinang. Kerukunan adalah kekuatan, ‘kerukunan adalah kunci kebahagiaan’ mari kita saling menghargai dan menghormati” ungkap Ibu Rohati. Selanjutnya sesi diskusi tanya jawab, dari kaukus perempuan, dari perwakilan perwakin Ibu Ina serta penanya dari WKRI Ibu Endah.

Wawancara singkat awak media News Fakta Hukum dan HAM dengan ketua FKUB kota Pangkalpinang Bapak Kholil Mahfudz sebagai narasumber sosialisasi pendirian rumah ibadah menyampaikan bahwa “agar kerukunan kota Pangkalpinang semakin meningkat, dari dulu sampai sekarang kota Pangkalpinang aman-aman saja tidak ada kendala yang tidak karuan, aman aman saja, mudah-mudahan seterusnya aman” ujarnya.

(Paulus)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0