Satresnarkoba Polres HST Ringkus Warga Taras Padang dengan Sabu 7,22 Gram

DAERAH HUKUM & KRIMINAL
Views: 187
2 0
Read Time:1 Minute, 9 Second

BARABAI – News FHH,

Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AN alias Cukan Lipai (33), warga Desa Taras Padang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, diamankan polisi karena diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 00.30 Wita di pinggir jalan Desa Mandingin RT.007 RW.002, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST. Dari tangan AN, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bersih 7,22 gram, yang sebelumnya dibungkus plastik klip bening.

Selain itu, polisi juga menyita satu lembar tisu putih, satu kotak berwarna ungu bertuliskan “KUKUBIMA”, sebuah handphone merek VIVO warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 5138 EX.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Siswadi, S.H., M.A., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Mandingin. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Hulu Sungai Tengah,” ujar AKP Siswadi.

AN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0