Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Pengedar Sabu di Batang Alai Utara, 5,16 Gram Barang Bukti Diamankan

DAERAH HUKUM & KRIMINAL
Views: 7
0 0
Read Time:1 Minute, 13 Second

Barabai – News FHH,

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pria berinisial ZR (53), warga Desa Dangu, Kecamatan Batang Alai Utara, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Siswadi, S.H., M.A mengungkapkan, penangkapan bermula dari tertangkapnya seorang perempuan berinisial LN di Desa Abung, Kecamatan Limpasu, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.

“Dari hasil interogasi terhadap LN, tim kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ZR di halaman rumahnya di Desa Dangu,” ujar AKP Siswadi pada Kamis (13/6).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

Tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 5,54 gram dan berat bersih 5,16 gram,

  • Satu buah serok yang terbuat dari sedotan plastik,
  • Satu pak plastik klip merek C-Tik,
  • Satu timbangan digital warna hitam,
  • Satu toples kecil, dan
  • Satu unit handphone merek Realme warna biru.

“Seluruh barang bukti tersebut langsung kami amankan bersama pelaku ke Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Siswadi.

Atas perbuatannya, ZR diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres HST menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Hulu Sungai Tengah. “Kami akan terus bergerak tanpa kompromi terhadap para pelaku narkotika,” tutup AKP Siswadi. ( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0