BARABAI – News FHH,
Keputusan mengejutkan datang dari Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), H Hendra Suryadi, yang resmi mengundurkan diri dari jabatannya terhitung sejak 2 Juni 2025. Alasan pengunduran dirinya tak lain karena kondisi kesehatan yang tidak lagi memungkinkan untuk menjalankan tugas-tugas berat sebagai pimpinan legislatif daerah.
Langkah berani dan penuh tanggung jawab ini mendapatkan apresiasi tinggi dari internal Partai Golkar. Salah satunya datang dari Athaillah Hasbi, Ketua Biro Pemenangan Wilayah IV (HST, HSS, dan Tapin) DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Kalsel.

“Kami salut dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap sikap gentle dan patriotik Saudara Hendra Suryadi. Ini merupakan contoh kader berjiwa besar yang memikirkan kemajuan partai dan pembangunan daerah secara tulus,” ujar Athaillah saat dikonfirmasi News Faktahukumdanham melalui pesan WhatsApp.
Athaillah menilai keputusan tersebut sebagai langkah tepat demi memaksimalkan kinerja Fraksi Partai Golkar di DPRD HST. Menurutnya, pengunduran diri ini mencerminkan kesadaran pribadi yang tinggi dan rasa tanggung jawab terhadap amanah partai.
“Kader seperti ini patut kita acungi jempol. Keputusannya menunjukkan kuatnya solidaritas dan semangat kolektif di tubuh Partai Golkar HST,” ujarnya tegas.
Ia juga berharap momen ini menjadi titik tolak untuk peningkatan kualitas kader Partai Golkar di HST, yang matang secara politik, berintegritas, dan setia terhadap nilai-nilai perjuangan partai.
Terkait pengisian posisi Ketua DPRD HST yang kini kosong, Athaillah mengimbau agar DPD Partai Golkar Kabupaten HST segera menindaklanjuti sesuai mekanisme organisasi.
“Saya harapkan segera dilakukan Rapat Pleno Diperluas dengan mengundang seluruh pengurus kecamatan serta melibatkan DPD Golkar Provinsi Kalsel. Nantinya akan dipilih tiga nama calon pengganti untuk diajukan ke DPP Partai Golkar,” jelasnya.
Proses pergantian tersebut, lanjutnya, akan mengacu pada Surat Edaran DPP Golkar Nomor 03 Tahun 2009 tentang kriteria calon pimpinan DPRD dan Peraturan Organisasi Nomor 02 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pergantian Pimpinan DPRD.
Ia berharap seluruh proses berjalan lancar dan membawa semangat baru dalam kepemimpinan DPRD HST.
Dalam surat pengunduran diri yang bertanggal 26 Mei 2025 dan ditandatangani langsung oleh Hendra Suryadi di atas materai, disebutkan bahwa alasan utama mundurnya ia dari jabatan Ketua DPRD adalah karena kondisi kesehatannya yang menurun dan tidak memungkinkan lagi menjalankan tugas secara optimal.
Sebagai informasi, Hendra Suryadi dilantik sebagai Ketua DPRD HST pada 27 September 2024. Itu berarti, masa jabatannya hanya berlangsung sekitar sembilan bulan sebelum memutuskan untuk mundur.
Menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD HST telah menjadwalkan rapat paripurna internal pada Senin (2/6/2025) untuk membahas langkah-langkah lanjutan pengisian posisi Ketua DPRD yang ditinggalkan. ( Hendra )