BARABAI – News FHH,
Polres Balangan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Rekonstruksi ini berlangsung pada Senin (4/8/2025), sebagai bagian dari penyidikan mendalam atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025 lalu ini menjerat tersangka Hamdani dengan dugaan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Rekonstruksi turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Balangan, IPTU Joko Supriyadi, S.H., M.H. bersama penuntut dari Kejaksaan Negeri Balangan. Dalam proses tersebut, tersangka Hamdani dan sejumlah saksi dihadirkan langsung untuk memperagakan 15 adegan penting, meski awalnya hanya direncanakan 12 adegan.

Adegan-adegan tersebut menggambarkan momen krusial, mulai dari terjadinya kesalahpahaman antara tersangka dan istrinya, pelarian sang istri ke arah dapur rumah korban, pengejaran oleh tersangka, hingga dialog antara tersangka dan korban sebelum aksi penganiayaan yang fatal itu terjadi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan mencocokkan keterangan saksi serta tersangka dengan fakta lapangan,” ujar IPTU Joko Supriyadi. Ia menegaskan bahwa rekonstruksi ini penting sebagai bagian dari pembuktian dalam proses hukum.
Personel Polres Balangan tampak mengawal jalannya kegiatan dengan ketat demi menjamin keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Sementara itu, pihak keluarga korban yang turut hadir dalam rekonstruksi menyaksikan tiap adegan dengan harapan besar agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Polres Balangan berharap rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan penyidikan dan mempercepat proses peradilan bagi kasus yang menyita perhatian masyarakat ini. ( Hendra )
