BARABAI – News FHH,
Sebanyak ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Barabai menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Sabtu (17/8). Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal, usai upacara detik-detik Proklamasi di Lapangan Dwi Warna Barabai.
Dari total 218 narapidana di Rutan Barabai, sebanyak 152 orang diusulkan menerima Remisi Umum (RU) dan 189 orang diusulkan menerima Remisi Dasawarsa (RD). Seluruh WBP yang mendapat RU I memperoleh pengurangan masa pidana bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, 5 orang WBP menerima RU II, terdiri atas 2 orang langsung bebas, 2 orang menjalani subsider, dan 1 orang masih menjalani pidana tambahan.

Selain itu, 170 orang mendapat RD I dengan besaran remisi 30 hingga 90 hari, 4 orang menerima RD II dengan rincian sama seperti RU II, serta 19 orang memperoleh Remisi Dasawarsa Pengurangan Denda (RDPD I) dengan pengurangan masa denda antara 5 hingga 15 hari.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Samsul Rizal menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua perwakilan WBP penerima RU II yang langsung bebas. Ia menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik selama menjalani pidana, sekaligus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi seluruh warga binaan agar terus berbenah dan siap kembali beradaptasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, menegaskan bahwa pemberian remisi adalah wujud nyata keberhasilan pembinaan di dalam Rutan. “Pengurangan masa pidana hendaknya dipandang sebagai dorongan agar seluruh warga binaan semakin disiplin, taat aturan, dan mau mengembangkan potensi positif yang dimiliki,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Mulyadi, menekankan bahwa remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan. Ia berharap pemberian remisi dapat mempercepat proses reintegrasi sosial agar para WBP bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Dengan adanya pemberian remisi ini, Rutan Barabai menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pembinaan secara maksimal, sehingga setiap WBP dapat menjalani masa pidana dengan penuh makna dan siap menjalani kehidupan baru setelah bebas. ( Hendra )
