Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, DPRD HST Soroti Kinerja Fiskal dan Belanja Prioritas

DAERAH

Barabai – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Pemerintah Kabupaten HST secara bulat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di lantai II Gedung DPRD HST, Barabai, Senin (20/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menegaskan komitmen legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD HST, Erwin Jecky Silalahi, mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten HST yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Jek itu, opini WTP menjadi bukti bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun, ia menegaskan capaian tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai keberhasilan administratif semata.

“Opini WTP hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, bukan sekadar mempertahankan capaian administratif,” ujarnya.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah pada tahun 2025 terealisasi sekitar Rp1,87 triliun atau sekitar 91 persen dari target yang ditetapkan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan berhasil melampaui target dan menjadi salah satu penopang utama kinerja fiskal Kabupaten HST.

Sementara itu, realisasi belanja daerah beserta transfer mencapai sekitar Rp2,02 triliun atau 86,61 persen dari pagu anggaran. Defisit anggaran yang terjadi mampu ditutup melalui pembiayaan daerah sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp154 miliar.

Meski demikian, Banggar DPRD HST mencermati masih belum optimalnya realisasi sebagian pendapatan transfer, terutama dana bagi hasil dari pemerintah pusat maupun antardaerah yang dipengaruhi sejumlah faktor eksternal di luar kewenangan pemerintah daerah.

Di sisi lain, DPRD menilai kebijakan belanja daerah telah difokuskan pada sektor-sektor prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial bagi masyarakat.

Persetujuan Raperda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Gusti Rosyadi Elmi, mengatakan Raperda yang telah memperoleh persetujuan DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga Raperda ini segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan keuangan pada tahun-tahun mendatang.

Dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kembali menunjukkan sinergi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

( Hendra )