BARABAI – News FHH
Delapan kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) berhasil diungkap jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) selama pelaksanaan operasi penegakan hukum yang digelar dalam beberapa waktu terakhir. Operasi tersebut menyasar empat target operasi dan tiga non-target, dengan hasil yang cukup signifikan.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Senin (19/5/2025) siang, menyebutkan bahwa sebagian besar tersangka berdalih membawa senjata tajam untuk alasan “menjaga diri”. Namun, alasan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Tidak ada alasan yang sah tanpa izin. Kepemilikan senjata tajam tanpa keperluan yang jelas dapat menimbulkan keresahan, bahkan membahayakan orang lain,” tegas AKBP Jupri.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memaparkan hasil lengkap dari operasi yang dilaksanakan, yakni:
- 3 kasus pencurian
- 2 kasus perjudian online
- 8 kasus kepemilikan senjata tajam
- 1 kasus narkotika
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap, antara lain:
- Kasus pencurian handphone di RSUD H. Damanhuri Barabai oleh tersangka SO alias YO, warga Kalimantan Timur.
- Pencurian handphone di Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan oleh tersangka RD alias DN.
- Pencurian laptop dan jam tangan di Kelurahan Pantai Hambawang Barat oleh tersangka JK alias JR.
- Kepemilikan senjata tajam oleh sejumlah tersangka di Desa Pengambau Hilir Luar dan Desa Hantakan, di antaranya HI alias HR, RD alias RJ, CW, AT, HJ, dan RH alias AT.
- Kasus penyalahgunaan narkotika di Barabai Darat dengan tersangka MH alias AP.
Konferensi pers yang digelar di Mapolres HST tersebut juga dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, S.H., Kasi Humas Ipda Rusman Taupik, S.H., Kasi Propam AKP Ajidan Noor, serta KBO Reskrim Ipda Soleyas, S.H.
“Polres HST akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan pendekatan preventif serta penegakan hukum yang tegas dan terukur,” tutup Kapolres. ( Hendra )