BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus memperkuat tata kelola dan pengamanan aset daerah sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan diterimanya Sertipikat Tanah Aset Barang Milik Daerah (BMD) oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Aset BMD dan Aset BUMD di Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (2/9/2026), di Banjarbaru.
Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H.
Penyerahan sertipikat menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan terhadap aset milik pemerintah daerah. Legalitas yang jelas dinilai penting untuk memastikan aset daerah tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Bagi Pemerintah Kabupaten HST, aset daerah bukan sekadar bagian dari administrasi pemerintahan. Di dalamnya terdapat ruang dan potensi yang harus dijaga serta dikelola dengan baik agar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah aset daerah, pemerintah memiliki dasar yang semakin kuat dalam melakukan pengelolaan, pemanfaatan, serta perlindungan aset dari berbagai potensi persoalan di kemudian hari.
Pemkab HST juga terus mendorong pengelolaan aset daerah yang dilakukan secara tertib dan akuntabel. Setiap aset yang dimiliki pemerintah diharapkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, sekaligus memastikan aset yang merupakan milik daerah dapat terus mendukung pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Menjaga aset daerah hari ini menjadi bagian penting untuk memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat pada masa yang akan datang.
( Hendra )
