Barabai – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) terus menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga aset negara. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari HST berhasil mengawal pensertifikatan ratusan aset milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan penyampaian perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, guna mewakili kepentingan negara dan pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, JPN Kejari HST melakukan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Kantor ATR/BPN Kabupaten Hulu Sungai Tengah, khususnya dalam pengamanan aset daerah yang belum memiliki alas hak.
Hasilnya, sebanyak 328 sertifikat tanah Barang Milik Daerah berhasil diserahkan. Total luas tanah yang disertifikatkan mencapai 316.473 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp158.121.296.000.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah sebagai pendamping hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Aditya Rakatama, S.H., M.H., menegaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam menjaga aset negara.
“Peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari fungsi strategis Kejaksaan dalam menjaga marwah negara melalui pengamanan aset daerah guna mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan.
Kegiatan ini diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, serta mengamankan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah pun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum secara profesional dan akuntabel dalam pengamanan aset daerah ke depan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan menjadi momentum penguatan peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam menjaga dan mengamankan kekayaan negara demi kesejahteraan masyarakat.
( Hendra )
