Pengedar Narkoba Asal Telaga Purun Diringkus, Polisi Temukan Sabu dan Pil Diduga Ekstasi di Rumahnya

DAERAH HUKUM & KRIMINAL

Balangan – News FHH,

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Balangan. Pelaku berinisial MY (32), warga Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, diciduk di rumahnya sendiri.

Penangkapan terhadap MY merupakan hasil pengembangan informasi dari kurir narkoba yang sebelumnya diamankan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil mengungkap lokasi persembunyian sekaligus tempat tinggal pelaku.

“MY ditangkap di rumahnya sendiri dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat saat proses penangkapan dan penggeledahan,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Minggu (20/7/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening. Diduga kuat barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 gram.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 3,5 butir pil berbentuk segi empat dengan logo “RR” dan penanda strip pada bungkusnya yang diduga mengandung ekstasi. Barang bukti lain yang disita di antaranya satu botol bekas permen karet, satu sendok sabu, sejumlah kantong plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam milik pelaku.

“Seluruh barang bukti dan tersangka MY kini sudah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Eko.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. ( Hendra )