Pelaku Curas di Haruyan Dibekuk Warga dan Polisi, Bawa Parang hingga Pertalite

HUKUM & KRIMINAL

BARABAI – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (09/02/2026) siang, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan respon cepat jajaran Polres HST.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WITA di sebuah warung milik Sdri. YN di pinggir Jalan A. Yani, Desa Barikin RT 001 RW 001, Kecamatan Haruyan.

Korban, Sdri. WS, saat itu tengah duduk di warung ketika tiba-tiba didatangi seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda PCX 150 warna abu-abu dengan nomor polisi DA 2815 DU.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung merebut tas selempang korban yang disampirkan di bahu dengan cara mendorong korban hingga terjatuh. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik tas tersebut.

Situasi semakin menegangkan ketika pelaku berusaha mengambil senjata tajam berupa parang yang berada di dalam tas. Beruntung, dua warga sekitar, JR dan RD, segera datang membantu dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku sempat tersungkur di lokasi kejadian dan dikerumuni warga. Tidak lama berselang, anggota Reskrim Polsek Haruyan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Haruyan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti kejadian itu, Pamenwas, Pamapta, Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani, S.H., M.H., bersama Piket Reskrim, Piket Fungsi serta Kapolsek Haruyan dan anggota langsung melakukan olah TKP.

Dari hasil pengamanan, petugas menyita sejumlah barang milik terduga pelaku, yakni satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu DA 2815 DU, tiga unit handphone, dua bilah parang, satu bilah pisau, satu buah cutter, dua botol krateng berisi minyak pertalite, serta satu buah tas warna abu-abu.

Sementara itu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu tas warna hitam berisi uang tunai Rp100.000 dan satu unit handphone Redmi warna biru malam.

Terduga pelaku berinisial FR (42), warga Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kini telah diamankan di Polsek Haruyan dalam keadaan sadar dan kooperatif. Ia menjalani pemeriksaan intensif dan disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kesigapan anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam membantu pengamanan pelaku.

“Kami mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Haruyan dan Sat Reskrim Polres HST yang dengan cepat mengamankan pelaku, serta peran masyarakat yang turut membantu sehingga pelaku dapat diamankan tanpa menimbulkan korban lebih lanjut. Polres Hulu Sungai Tengah berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian, serta selalu mengutamakan keselamatan diri dalam beraktivitas.

(Hendra)