BALANGAN – Kepolisian Resor (Polres) Balangan berhasil mengungkap kasus video asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial. Dua pria yang menjadi pemeran dalam video tersebut kini telah diamankan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan serta keresahan masyarakat atas beredarnya video tidak senonoh yang menyebar luas sejak 12 Desember 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Satreskrim Polres Balangan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Video tersebut diketahui diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berada di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan,” ujar AKBP Yulianor Abdi saat konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025), didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, serta HY (27), warga Desa Murung Ilung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan pembuatan video, di antaranya satu unit iPhone 15 Pro Max, satu unit iPhone 11 yang digunakan untuk merekam, serta sprei berwarna merah dan tirai berwarna pink-hijau yang identik dengan latar dalam video viral tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan sangat sesuai dengan visual yang ada dalam rekaman video,” jelas Kapolres.
AKBP Yulianor Abdi menambahkan, penanganan kasus ini tidak hanya difokuskan pada aspek penegakan hukum. Polres Balangan juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kesehatan guna menyikapi dampak sosial, moral, dan kesehatan yang ditimbulkan di tengah masyarakat.
“Sinergi dengan Kemenag, MUI, dan Dinkes kami lakukan untuk merespons dampak sosial dan moral, karena kasus pornografi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut nilai-nilai keagamaan dan kesehatan mental,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi.
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap bagaimana video yang awalnya bersifat pribadi tersebut bisa bocor dan menyebar luas di media sosial. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten asusila tersebut.
(Hendra)
